Jakarta, Bimas Islam --- Buku nikah adalah hal yang penting bagi setiap pasangan pengantin. Buku nikah menjadi bukti kongkrit bahwa kedua pasangan pengantin itu adalah pasangan yang sah di mata agama maupun negara. Bagaimana jika dokumen tersebut rusak atau hilang?
Buku nikah yang rusak atau hilang bisa diterbitkan duplikat buku nikah secara gratis. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Kepala Subdit Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Anwar Saadi mengatakan, bagi pasangan yang kehilangan buku nikah, dapat mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meminta duplikat dokumen tersebut.
“Jadi pasangan tersebut, jika buku nikah hilang, harus membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian lalu datang ke KUA. Nah bagaimana kalau buku nikah rusak? Maka pasangan tersebut membawa potongan-potongan buku nikah yang rusak tadi ke KUA untuk bisa diganti duplikat buku nikah,” ujar Anwar di Jakarta, Senin (31/5).
Menurut Anwar, proses pergantian buku nikah yang hilang tidak terlalu lama. Sebab, kata dia, jika pasangan membawa hal-hal yang diperlukan, maka KUA tidak akan kesulitan untuk memberikan duplikat buku nikah. “Duplikat buku nikah sama persis dengan yang aslinya,” katanya.
Berikut cara mendapatkan buku nikah secara gratis di KUA:
1. Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru.
2. Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru.
3. Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



