Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran buku nikah yang kembali ditemukan di marketplace. Selain melanggar hukum, buku nikah yang dijual seharga jutaan rupiah itu jelas merugikan.
"Jangan mudah percaya. Itu tidak sah. Melanggar hukum," ungkap Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Jajang Ridwan di Jakarta, Jumat (4/2/22).
Jajang menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Agama telah memberikan kemudahan terhadap proses pencatatan nikah lengkap dengan kartu nikah dan buku nikah. Jajang menambahkan, mengikuti aturan yang berlaku lebih mudah dan membuat hidup tenang.
"Menikah di KUA itu gratis. Kartu nikah dan buku nikah juga gratis. Buat apa mengeluarkan biaya sampai jutaan rupiah padahal pemerintah menyediakan gratis alias nol rupiah?" tambahnya.
"Lebih baik ikuti prosedur. Selain mudah, murah, dan legal juga bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, di sebuah marketplace terdapat oknum yang menjual buku nikah. Penjualan dengan label Pembuatan Buku Nikah dari Nikah Siri menjadi Nikah Resmi itu dibandrol dengan angka 3 juta rupiah.
"Jelas itu ilegal dan menjerumuskan," pungkas Jajang.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



