Jakarta, Bimas Islam -- Sejak pencanangan program Revitalisasi KUA pada 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, peran KUA mesti dikembangkan menjadi pusat layanan keagamaan. Demikian disampaikan Kasubdit Bina Kelembagaan KUA, Wildan Hasan Syadzili, saat dihubungi wartawan Bimas Islam, Kamis (13/4/2023).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Wildan mengatakan, perlu dilakukan penguatan kapasitas kelembagaan KUA, atau disebut dengan capacity building, terutama yang berkaitan dengan fungsi.
“Sebuah organisasi akan dikenal dan diakui masyarakat karena fungsinya, dan fungsi dari organisasi adalah perwujudan eksistensinya,” tuturnya.
Terkait itu, ia mengatakan, sebelum program revitalisasi diperkenalkan, KUA sudah memiliki fungsi sebagai pusat layanan keagamaan, sebagaimana tercantum dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 34 tahun 2016. Namun menurutnya, KUA tetap identik dengan layanan seputar pernikahan saja.
“Bahkan dalam revitalisasi ini, fungsi KUA juga mencakup bidang pemberdayaan ekonomi umat dan penguatan moderasi beragama yang di dalamnya ada early warning respons system, pengelolaan data keagamaan, dan sistem informasi,” ucapnya.
Dikatakannya, perlu dilakukan konsolidasi fungsi dengan unit Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya di Kemenag. Apabila konsolidasi fungsi sudah terjadi, kapasitas KUA akan lebih kuat, dan berdampak positif pada empat kapasitas lainnya, yaitu organisasi, SDM, dan sistem.
Fn/Mr



