Bogor, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Subdit Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Sampang melakukan penyelesaian konflik sosial di Sampang melalui layanan publik yang inklusif.
“Dari program yang dilakukan, ada beberapa laporan terkait capaian pada tahun 2015-2019, tercatat 608 orang warga Dusun Nang Kernang dan 1610 warga Dusun Gading Laok terdaftar sebagai penerima BPJS,” kata Kepala Seksi Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik Tutik Sobariati di Bogor, Selasa (6/4).
Kemudian, lanjutnya, adanya kerja sama program keaksaraan dasar dengan Dinas Pendidikan untuk melayani 400 Warga Buta Huruf dengan rincian 200 warga belajar di dusun Nang Kernang dan 200 warga belajar di Gading Laok. Dan kunjungan kerja 19 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang ke lokasi konflik sosial.
“Ada 84 orang korban konflik sosial di Sidorajo mendapatkan pelayanan dalam pemenuhan hak kewargaan seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang memberikan bantuan perangkat untuk kelompok tani yang dibentuk, serta pemberian 10.000 Ribu bibit penghijauan berupa bibit Akasia, Pohon Jati Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sampang,” kata Tutik.
Layanan sidang isbat terpadu, kata Tutik, tercatat 360 untuk kepemilikan kartu nikah diantaranya 22 pasangan korban konflik sosial di Sampang, dan akta kelahiran, juga pemenuhan hak politik korban konflik sosial di Sampang.
“Dan layanan kartu identitas anak (KIA) dengan capaian 10.000 KIA, dan 110 anak korban konflik sosial, juga penadataan dan pemberkasan data sertfikiasi tanah di Desa Bluuran 8300 bidang tanah, 108 bidang korban konflik sosial di Sampang, dan di Desa Karanggayam 4600 bidang tanah, diantaranya 150 bidang tanah korban konflik sosial di Sampang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tutik menjelaskan, kedepannya terkait mantan penganut aliran Hakekok di Pandeglang, Kemenag juga akan menggandeng stakeholder untuk melakukan pendekatan secara kultural yang inklusif dalam memberikan pemahaman keagamaan kepada korban yang mengalami persekusi.
“Sesuai dengan arahan Direktur Urais Binsyar, akan diberikan bantuan pembangunan masjid atau musalla, bantuan literasi dan buku keagamaan Islam, juga pemulihan hak kewargaan seperti isbat nikah,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



