Jakarta, Bimas Islam --- Ketika kita hendak melakukan puasa Tarwiyah dan puasa Arafah, maka salah satu syarat sah yang harus kita lakukan adalah berniat. Ini karena semua bentuk ibadah, termasuk ibadah puasa Tarwiyah dan Arafah, dinilai tidak sah tanpa didahului dengan niat.
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim berikut:
Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Seseorang akan mendapatkan apa yang ia niati. Barangsiapa melakukan hijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa melakukan hijrah karena harta yang dicari, atau karena perempuan yang dinikahi, maka hijrahnya sesuai dengan yang dituju.
Karena puasa Tarwiyah dan Arafah termasuk puasa sunnah, maka niatnya tidak harus dilakukan di waktu malam sejak Maghrib hingga terbit fajar, melainkan boleh dilakukan pada siang hari hingga waktu Zuhur tiba asalkan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum dan lainnya.
Selain itu, sebagimana niat dalam ibadah-ibadah yang lain, niat puasa Tarwiyah dan Arafah harus dilakukan di dalam hati dan dianjurkan untuk diucapkan di lisan. Jika hanya diucapkan di lisan saja sementara dalam hati tidak berniat, maka puasanya dinilai tidak sah. Ini karena menurut para ulama, tempat niat adalah hati, bukan lisan.
Adapun niat puasa Tarwiyah adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillaahi Ta‘aala.
Saya berniat melakukan puasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala.
Sementara untuk niat puasa Arafah adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma ‘Arafata sunnatan lillaahi Ta‘aala.
Saya berniat melakukan puasa sunnah Arafah karena Allah Ta’ala.
Demikian tata cara melakukan niat puasa Tarwiyah dan puasa Arafah secara ringkas. Jika kita hendak berpuasa di hari Tarwiyah dan Arafah, maka kita harus memperhatikan tata cara niatnya. Ini karena keabsahan dan kesempurnaan sebuah ibadah tergantung pada niat. Tak terkecuali dalam melakukan puasa Tarwiyah dan Arafah, kita harus melakukan niat dengan benar agar puasa kita dinilai sah dan mendapatkan pahala dengan sempurna.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



