Tanggamus, Bimas Islam -- Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai program prioritas Kemenag diberikan kepada seluruh Calon Pengantin (Catin) yang mendaftar nikah di KUA. Selain wawasan keagamaan, Catin juga dibekali keterampilan manajemen konflik, keuangan keluarga, dan wawasan kesehatan.
"KUA memberikan Bimwin tanpa pandang usia. Mau usia muda layak nikah sampai lansia, jika akan menikah maka kita berikan Bimwin," ujar Penyuluh Agama Islam KUA Sumberejo, Ratnawiyah di Sumberejo Kamis (10/11/22).
Ratna, sapaan akrabnya, baru saja memberikan Bimwin kepada Tukini. Meski usianya sudah 65 tahun dengan 5 anak dan 5 cucu, Tukini tetap mendapatkan hak mendapatkan bimbingan seputar rumah tangga.
"Iya, beliau akan menikah dengan lelaki asal Riau. Usianya sudah 80 tahun. Jadi Bimwin yang diberikan lebih banyak sharing karena beliau tentu banyak pengalaman," sambung Ratna.
Kepada Tukini, Ratna mengingatkan pentingnya meluruskan niat. Apalagi, wanita seusia Tukini umumnya sudah sibuk dengan berbagai urusan anak, cucu, dan keluarga.
"Setelah meluruskan niat tentu saja berlaku adil. Adil artinya sesuai porsinya, melaksanakan kewajiban demi memenuhi hak semua pihak," tambahnya.
Ratna juga menambahkan, pernikahan merupakan sarana menggapai rida Allah. Iman dan takwa diharapkan kian meningkat dan berkualitas setelah menikah.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



