Bekasi, Bimas Islam --- Tingginya angka perceraian di Kota Bekasi sepanjang tahun 2020 silam, membuat Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Gede memasifkan program bimbingan perkawinan (Bimwin) terhadap calon pengantin di wilayahnya.
Kepala KUA Pondok Gede, Ahmad Fauzi mengungkapkan pasangan calon pengantin yang mendaftarkan diri ke KUA akan mengikuti program Bimwin selama sepuluh hari. Pasangan calon pengantin ini akan dibekali ilmu mengenai bagaimana membina rumah tangga sesuai ajaran agama.
"Setiap calon pengantin juga kita kasih buku sebagai bekal mereka. Ada tata cara ijab qobul, syarat dan rukun nikah, hak dan kewajiban suami istri, jadi mereka bisa memahaminya," terang Fauzi saat dijumpai di KUA Pondok Gede, Selasa (15/6).
Fauzi mengungkapkan, beberapa alasan pasangan suami istri (pasutri) yang bercerai, di antaranya masalah ekonomi, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maka dari itu, program Bimwin ini sangat penting untuk menekan angka perceraian tersebut.
"Terkadang juga ada masalah sepele bisa menyebabkan perceraian, karena kurangnya pemahaman calon pengantin dalam menyelesaikan masalah. Jangan sampai ada masalah sedikit, langsung ke pengadilan," imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan pengajuan perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kota Bekasi, angka perceraian di Kota Bekasi mencapai 4.097 kasus sepanjang tahun 2020. Hal ini terdiri dari cerai gugat sebanyak 2.984 kasus, dan cerai talak sebanyak 1.113 kasus.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



