Kebumen, Bimas Islam -- Guna mensinergikan program bersama dan mencegah beredarnya Akta Cerai palsu, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen bersepakat menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen tentang Pengiriman Petikan Salinan Putusan/Penetapan melalui Akses Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai.
Kesepakatan tersebut dinyatakan dalam penandatangan nota kesepakatan bersma (MoU) antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dan Ketua Pengadilan Agama Kebumen. Hadir mewakili Kepala Kankemenag, Kasi Bimas Islam Salim Wazdy, dan bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kebumen, Senin (06/2/2023).
“Bagi Kemenag Akta Cerai itu sangat penting validitasnya, di Kemenag akta cerai digunakan sebagai salah satu persyaran pernikahan bagi calon pasangan yang berstatus janda atau duda ketika mau menikah lagi di KUA,” ujar Salim Wazdy.
Oleh karena itu lanjut Salim, pihaknya menyambut baik kerjasma ini sebagai salah satu upaya meningkatan layanan kepada masyarakat. Menurutnya peran Pengadilan Agama sangat penting dalam memberikan data ataupun kepastian hukum terkait status perkawinan/perceraian seseorang. Hal ini mengingat dimungkinkan adanya Akta Cerai yang beredar di masyarakat namun tidak terdaftar di Pengadilan Agama atau palsu.
“Dengan kerja sama ini kami menjadi lebih mudah mengecek keaslian akta cerai, dan sangat membantu penghulu kami yang ada di KUA,” ungkapnya.
Senada dengan Salim, Kepala Pengadilan Agama Kebumen M. Kahfi mengatakan, kerja sama lintas sektoral ini juga bertujuan ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang cenderung semakin komplek seiring dengan era digitalisasi di berbagai bidang. “Kerjasama ini penting guna memperkokoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin,” katanya.
Dijelaskan Kahfi, melalui kerjasama ini nantinya Pengadilan Agama akan memberikan user dan password kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dan Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kabupaten Kebumen, untuk dapat mengakses aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai.
Turut hadir menyaksikan penandatangan kerja sama ini, jajaran pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) cabang Kebumen, dan beberapa pejabat serta Panitera di lingkungan Pengadilan Agama Kebumen dan Panitera.
(Kebumen.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



