Jakarta, Bimas Islam --- Dalam upaya merealisasikan misi Kementerian Agama RI upaya meningkatkan Bimbingan dan Pemahaman masyarakat dalam kehidupan beragama, Direktorat Urais Binsyar akan menggelar Lokakarya Qadhaya Fiqhiyah dengan tema “Vaksin dalam Tinjauan Maqashid al-Syariah”.
”Salah satu bentuk bimbingan tersebut berupa pembinaan masyarakat dalam menerapkan konsep-konsep yang ada dalam agama/syariah yang merupakan ketentuan hukum Islam yang bersifat universal dan tidak dibatasi oleh ruang (lokasi) dan waktu (zaman) sehingga perlu pembelajaran yang komprehensif (menyeluruh),” kata Ketua panitia Ismail Fahmi yang juga menjabat sebagai Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah saat dihubungi warta Bimas Islam, Minggu Malam, (14/02).
Menurut Ismail belakangan ini muncul pemahaman-pemahaman masyarakat yang berbeda terkait kehalalan dan keamanan vaksin Covid-19, meskipun Majelis Ulama Indoesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kehalalan vaksin tersebut dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan amannya vaksin, masyarakat tetap berbeda pendapat mengenai kehalalan dan keamanan vaksin.
Acara Lokakarya Qadhaya Fiqhiyah tersebut merupakan salah satu program unggulan Direktorat Urais Binsyar. “Lokakarya ini bertujuan memperluas pemahaman umat terkait fatwa MUI tentang kehalalan vaksin Covid-19, termasuk keamanan penggunaanya dari sisi ilmu kesehatan dan kedokteran,” papar Ismail
Dijelaskan, acara yang akan digelar pada Senin-Selasa, 15-16 Febuari 2021 di Sahid Hotel Serpong tersebut akan dihadiri oleh Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Moh Agus Salim, Ketua MUI Asrorun Ni’am Sholeh, Tim Pakar Satgas Covid-19 dr. Hinky Hindra Irawan, Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah M. Amin Suma, dan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi.
“Dan kami juga mengundang peserta dari unsur organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, AL-Jamiyah AL-Wasliyah, Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Persatuan Islam (Persis), Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII), Mathlaul Anwar, dan Persatuan Ummat Islam (PUI) dan juga dari unsur rumah sakit seperti RSCM, RS Islam Jakarta, RSUD Tarakan, dan RSUP Fatmawati,” paparnya.
(Anty H)
Editor: Sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



