Aceh Jaya, Bimas Islam-- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Jaya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya melakukan perjanjian kerja sama (MoU) dalam penguatan pembinaan dan pendampingan bagi remaja, calon pengantin (catin), serta keluarga muda dalam pencegahan perkawinan anak dan penurunan stunting.
Perjanjian tersebut juga merupakan bentuk komitmen penguatan pembinaan remaja di Kabupaten Aceh Jaya, serta tindak lanjut dari perjanjian kerja sama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh.
Kerja sama itu ditandatangani Kepala Kemenag Aceh Jaya, Amirullah Djakfar dan Kepala DPMPKB Sulaiman, disaksikan pejabat kedua belah pihak, serta dihadiri para Kepala KUA, PKB/PLKB (Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana) di Aceh Jaya, Kamis (22/8/2024). Melalui perjanjian itu, diharapkan adanya harmonisasi kebijakan bimbingan dan pendampingan bagi remaja, calon pengantin, dan keluarga muda guna mempertahankan dan melestarikan rumah tangga saat menikah.
Kepala Kankemenag Aceh Jaya, Amirullah berharap, perjanjian ini dapat diimplementasikan dengan baik, dengan membangun sinergi lintas instansi, khususnya tingkat kecamatan. “Ada iktikad baik dari kita semua, tentu akan membuahkan hasil yang terbaik bagi anak-anak dan generasi bangsa,” ujar Amir.
Pada kesempatan yang sama, Plt Kasi Bimas Islam Aceh Jaya, Saifullah memaparkan pentingnya perhatian terhadap remaja dan anak-anak usia nikah. “Persiapan kematangan mereka sangat menentukan. Bagi calon pengantin, harus dipastikan semua administrasinya lengkap, mereka siap secara biologis, psikologis, finansial dan bertanggungjawab," ungkap Saifullah.
Ia juga mendukung adanya sertifikat Elektronik Siap Nikah, Siap Hamil (Elsimil) yang dikeluarkan oleh BKKBN (Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional). Sehingga, yang akan menikah, hajatnya benar-benar untuk membangun keluarga bahagia dan sejahtera. Selain itu, ia menjelaskan tentang pentingnya bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di KUA.
Fn/Mr



