Mukomuko, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Ipuh, Kabupaten Mukomuko menjalin kerja sama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Ipuh memberikan pembinaan hukum kepada calon pengantin untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala KUA Ipuh, Rio Smitoa mengatakan, kerja sama tersebut dalam rangka mencegah tindakan KDRT yang berujung perceraian. Selain itu, kata dia, kerja sama itu juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kerja sama ini dalam rangka mencegah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan mengurangi kemungkinan terjadinya perceraian. Ini salah satu upaya peningkatan pelayanan kita kepada masyarakat,” kata Rio dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (13/9).
Rio menjelaskan, kerja sama tersebut nantinya diaplikasikan dalam bentuk pembinaan kepada masyarakat, khususnya pasangan calon pengantin di Kecamatan Ipuh, melalui bimbingan agama dan hukum dalam rumah tangga.
“Kita semua harus ikut andil dalam memberikan pengetahuan hukum terhadap para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, misalnya dalam bentuk edukasi tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga melalui pembinaan calon pengantin,” tuturnya.
Ia berharap, dengan adanya kerja sama tersebut, pasangan calon pengantin memahami pentingnya membina kerukunan antarpasangan ketika telah menikah. “Mudah-mudahan dengan kerja sama ini bisa menjadi wasilah bagi mereka dalam membina kerukunan rumah tangga,” kata Rio.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



