Bekasi, Bimas Islam --- Dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan saat acara pernikahan warga, Kantor Urusan Agama Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menggandeng Satgas Covid-19 Desa untuk melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat.
Hal ini disampaikan oleh Penghulu KUA Tambun Selatan, Dodi Supriadi yang mengatakan, aparatur desa yang tergabung dalam Satgas Covid-19 lebih memahami bagaimana situasi terkini penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
"Tapi alhamdulillah, warga di Tambun Selatan juga sudah memahami, karena PPKM Level 4 ini kan sudah berulang kali diperpanjang, jadi untuk sosialisasinya tidak terlalu sulit," ungkap Dodi saat dihubungi di Kabupaten Bekasi, Senin (16/8).
Dodi mengungkapkan, kesadaran terkait pencegahan Covid-19 juga tercermin dari pasangan calon pengantin (Catin) dengan melakukan tes swab antigen secara mandiri. Hal ini untuk menunjukkan jika mereka terbebas dari paparan Covid-19.
"Bahkan jika ada yang terbukti positif Covid-19, mereka langsung mengabari kepada penghulu agar acara pernikahannya ditunda sampai mereka kembali negatif," ungkapnya.
Dodi menambahkan, Kecamatan Tambun Selatan merupakan wilayah yang masih cukup tinggi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi dengan 143 kasus aktif. Hal ini yang membuat semua pihak berwenang masih memperketat aturan terkait upaya pencegahan Covid-19.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



