Banyuwangi, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat sistem deteksi dini: Early Warning System (EWS) untuk mencegah potensi konflik sosial berdimensi keagamaan. Upaya ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Early Warning System Berdimensi Keagamaan dalam Mencegah Potensi Konflik Sosial di Masyarakat”, yang melibatkan berbagai tokoh agama dan pemangku kepentingan daerah.
FGD ini digelar pada Rabu (9/7/2025) di MAN 1 Banyuwangi, diikuti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Muhammadiyah, Al-Irsyad, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Penyuluh Agama Islam, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Kankemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat, mengungkapkan pentingnya ketahanan sosial berbasis nilai keagamaan sebagai benteng utama dalam pencegahan konflik. Ia menyebutkan lima sikap yang kerap memicu ketegangan di masyarakat, yaitu sikap superior, ketidakadilan, rasa tidak aman yang berlebihan, krisis kepercayaan, dan perasaan tidak diberdayakan.
“Sebesar apa pun masalah, jika disikapi dengan kedewasaan dan kebijaksanaan, pasti bisa diselesaikan. Namun jika ditanggapi secara emosional, masalah kecil pun bisa membesar dan berujung konflik,” ujar Chaironi.
Ia juga menjelaskan, Kemenag tidak hanya berperan dalam pelayanan administratif semata, tetapi juga sebagai mediator dan fasilitator harmoni sosial. Chaironi mendorong seluruh jajarannya, terutama penyuluh agama dan kepala KUA, untuk proaktif memantau dinamika sosial di wilayah masing-masing.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Banyuwangi, Mastur, menekankan pentingnya membangun EWS yang benar-benar fungsional, bukan sekadar formalitas laporan.
“Kita butuh kehadiran nyata di tengah masyarakat. Perlu ada jejaring sosial yang kuat, komunikasi lintas pihak, dan kepekaan tinggi terhadap potensi gesekan sosial,” jelas Mastur.
Ia berharap, forum ini mampu merumuskan peta kerja konkret yang bisa dijadikan pijakan kebijakan lokal dalam mencegah konflik sosial, baik yang melibatkan antar-kelompok agama maupun internal dalam satu agama.
Bagian dari Strategi Nasional
FGD ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) dalam mengembangkan sistem Early Warning and Early Response terhadap potensi konflik keagamaan.
Berdasarkan data hasil riset Badan Litbang Kemenag dan Lakpesdam NU, sepanjang 2019–2022 tercatat 86 kasus konflik keagamaan, baik antar maupun intraumat agama. Mayoritas kasus tersebut terjadi di wilayah Jawa dan Sumatra, termasuk Zona 2 yang mencakup Jawa dan Bali, tempat Banyuwangi berada.
Pendekatan yang digunakan dalam program ini meliputi penghimpunan data kelompok keagamaan, penguatan bimbingan dan penyuluhan, koordinasi lintas sektor, serta pelibatan aktif tokoh agama dan masyarakat.
Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan, Dedi Slamet Riyadi, mengatakan, kegiatan FGD tersebut menjadi bagian penting dari upaya Kemenag dalam memperkuat kerukunan, perdamaian, dan harmoni di tengah masyarakat.
“Penguatan kerukunan umat beragama adalah fondasi penting bagi terwujudnya masyarakat yang adil, maju, dan damai,” tegas Dedi.
Ia juga menambahkan, selain penguatan moderasi beragama yang telah dikembangkan Kemenag sejak 2020, langkah pencegahan dan penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan juga harus dikembangkan secara serius.
“Tujuannya jelas, agar kerukunan, kedamaian, dan harmoni yang selama ini terus kita bangun tidak melemah akibat konflik sosial,” jelasnya.
Dedi juga mengapresiasi langkah Kankemenag Kabupaten Banyuwangi yang melibatkan berbagai ormas keagamaan dalam penguatan EWS. Menurutnya, pencegahan dan penanganan konflik sosial keagamaan harus melibatkan berbagai pihak.
“Upaya ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas keagamaan. Sinergi ini menjadi kunci utama,” tandas Dedi.
Fn-Syafaat/Mr



