Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama meningkatkan kompetensi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan mencegah konflik perwakafan di masyarakat.
Penguatan kompetensi tersebut dilakukan melalui Kegiatan Peningkatan Kompetensi Kepala KUA sebagai PPAIW Zona Pulau Jawa, Indonesia Timur, dan Indonesia Tengah yang digelar Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Kamis (27/8/2026).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan, Surabaya merupakan salah satu episentrum perwakafan yang memiliki posisi strategis dalam penguatan ekosistem wakaf. Karena itu, kompetensi PPAIW perlu terus ditingkatkan.
“Surabaya merupakan episentrum perwakafan. Karena itu, kompetensi PPAIW harus terus diperkuat,” ujar Waryono.
Menurut Waryono, KUA merupakan miniatur Kementerian Agama sekaligus ujung tombak berbagai layanan keagamaan kepada masyarakat. Dalam urusan wakaf, PPAIW tidak hanya bertugas membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW), tetapi juga memberikan edukasi dan memastikan aset wakaf terlindungi.
Kebijakan tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pentingnya tata kelola wakaf yang profesional dan memiliki kepastian hukum. Menag mendorong agar potensi wakaf tidak hanya dijaga keberadaannya, tetapi juga dikelola secara produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, PPAIW memiliki empat fungsi, yaitu edukatif, administratif, mediatif, dan sekuritif. Fungsi edukatif mencakup pembinaan dan sosialisasi mengenai pendaftaran, sertifikasi, pengelolaan, dan pemanfaatan harta wakaf.
Fungsi administratif meliputi pemeriksaan dokumen dan persyaratan dalam verifikasi serta pencatatan AIW sesuai ketentuan. PPAIW juga melakukan pemantauan proses sertifikasi harta wakaf.
Sementara itu, fungsi mediatif berkaitan dengan penyelesaian sengketa harta wakaf melalui musyawarah dan mufakat. Fungsi sekuritif mencakup pemantauan dan pengamanan aset wakaf serta memastikan ikrar wakaf dilakukan secara sah dan memiliki bukti berupa sertifikat wakaf.
Waryono mengatakan, peningkatan kompetensi PPAIW juga diarahkan untuk mengurangi konflik perwakafan. Hal ini karena masih ditemukan tanah wakaf yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf.
“Tanah wakaf harus digunakan sesuai ikrarnya. PPAIW harus memastikan masyarakat memahami hal ini sejak awal,” katanya.
Ia juga mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, pertambahan tanah wakaf setiap tahun harus diikuti pengamanan aset secara administratif dan fisik.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memasang papan nama pada tanah wakaf sebagai penanda sekaligus bentuk perlindungan terhadap aset umat.
“Jangan sampai aset wakaf bertambah, tetapi kemudian menimbulkan konflik. Wakaf harus aman, tertib, dan memberikan manfaat,” ujar Waryono.
Sementara itu, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan, peran PPAIW memasuki babak baru seiring terbukanya kesempatan perempuan untuk menduduki jabatan Kepala KUA.
Menurutnya, Kepala KUA, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjalankan fungsi sebagai PPAIW perlu memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai. Tugas PPAIW tidak lagi sebatas administrasi ikrar wakaf, tetapi juga mencakup aspek hukum, pertanahan, dan pencegahan sengketa.
“Perubahan tata kelola KUA harus diikuti dengan peningkatan kualitas PPAIW. Siapa pun yang menjalankan tugas sebagai PPAIW, laki-laki maupun perempuan, harus memiliki kompetensi yang memadai karena yang dihadapi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga aspek hukum, pertanahan, dan potensi sengketa,” kata Muhibuddin.
Melalui peningkatan kompetensi tersebut, Kepala KUA sebagai PPAIW diharapkan semakin profesional dalam menjaga aset wakaf, memberikan kepastian hukum, dan mencegah konflik perwakafan.
And/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



