Kebumen, Bimas Islam --- Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kebumen, Salim Wazdy mengatakan, salah satu upaya mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) adalah dengan menghindari terjadinya pernikahan usia dini.
Hal itu disampaikan Salim ketika melakukan sosialisasi pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (KTPA-TPPO) di Kebumen, Rabu (3/11). Sosialisasi tersebut dihadiri Penyuluh Agama Islam (PAI) dan Kepala KUA se-Kebumen.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kebumen itu, Salim menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya dizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
“Pendewasaan usia perkawinan bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran remaja usia nikah dalam mempersiapkan keluarga mereka dengan mempertimbangkan berbagai aspek fisik, biologis, mental, sosial, ekonomi, keterampilan dan pendidikan, serta pertimbangan agama,” kata Salim.
Menurut Salim, pendewasaan usia perkawinan sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai risiko yang mungkin saja timbul akibat dilakukannya pernikahan anak.
"Perkawinan anak sangat berdampak pada personal pasangan anak seperti kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan konflik, sehingga keluarga yang dibentuk menjadi tidak harmonis dan bisa saja berakibat pada perceraian," ujar Salim.
Namun begitu, ditambahkan Salim, risiko terbesarnya ada pada pasangan perempuan. Potensi diri menjadi hilang, kesehatan reproduksi, risiko kematian, stunting, beban ganda, beban sosial dan kekerasan berbasis gender rentan terjadi.
“Maka, jika melihat beberapa tujuan perkawinan yang sesungguhnya yaitu untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah, mendapatkan keturunan yang kuat, menjaga kehormatan dan pemenuhan kebutuhan biologis, kebaikan tujuan perkawinan menjadi tidak sebanding dengan ancaman kemudaratan yang besar pada pernikahan anak," kata Salim.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



