Surabaya, Bimas Islam --- Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Achmad Azmi Musyadad menjadi narasumber pada Bimtek Petugas Layanan KUA di Provinsi Jawa Timur di Hotel Vasa, Kota Surabaya, Jumat (17/6/22). Azmi mengingatkan pentingnya standar layanan sebagai upaya pencegahan maladministrasi.
"Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Karena sebagai pedoman, standar layanan disusun dan ditetapkan oleh pemberi layanan dan dilaksanakan dengan profesional untuk penerima layanan," ungkap Azmi.
Azmi menjelaskan, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan yang ditetapkan.
"Maladministasi meliputi penundaan berlarut, tidak memberikan layanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, dan adanya konflik kepentingan," terang Azmi.
Sebagai pengawas layanan publik, Azmi berharap KUA terus melakukan perbaikan. Selain dengan adanya standar layanan dan komitmen melakukannya kepada masyarakat, Azmi juga menyampaikan pentingnya evaluasi atau penilaian dari masyarakat.
"Dalam melakukan pengawasan, Ombudsman memiliki 3 standar yaitu kepatuhan rendah dengan nilai 0-50,99, kepatuhan sedang dengan nilai 51,00-80,99, dan kepatuhan tinggi dengan nilai 81,00-100," pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber pada Bimtek Petugas Layanan KUA, Kemenag Pusat, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Konsultan Layanan Publik, dan Motivator. Sebelumnya, Bimtek dilaksanakan di Provinsi Bali dan Jawa Tengah.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



