Pontianak, Bimas Islam -- Pernikahan dini menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara cepat. Sebab, pernikahan dini memiliki dampak negatif yang tidak hanya bagi pasangan itu sendiri, melainkan juga terhadap ketahanan negara.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Pontianak, Muslimin menegaskan, pernikahan dini tidak boleh dibiarkan. Karenanya, Kankemenag Kota Pontianak tak lelah menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya remaja, untuk menaati batas usia nikah.
"Kami rutin sosialisasi kepada masyarakat. Banyak cara yang dilakukan, misalnya sosialisasi di KUA, bekerja sama dengan sekolah, hingga melaksanakan bimbingan remaja usia sekolah tepat waktu," kata Muslimin di Kota Pontianak, Senin (28/11).
Muslimin mengungkapkan, di Kota Pontianak terdapat enam KUA, dua di antaranya telah mendapat program revitalisasi. Sementara, lanjut dia, jumlah penyuluh agama sebanyak 88 dengan rincian 10 penyuluh agama PNS dan 78 penyuluh agama Non-PNS.
"Alhamdulillah penyuluh agama di Kota Pontianak ini lumayan banyak. Nah kami aktif menyosialisasikan bahaya pernikahan dini kepada masyarakat. Kalau penyuluhnya banyak tapi tidak aktif buat apa," katanya.
Dia menambahkan, selain dilakukan berkelompok, beberapa penyuluh agama juga melakukannya secara sendiri. Misalnya, kata dia, di majelis taklim binaannya atau melalui video pendek yang dibagikan di media sosial mereka masing-masing.
"Ini tujuannya satu, yaitu masyarakat paham bahwa pernikahan dini itu membahayakan bagi pasangan, khususnya bagi perempuan, karena dia berada di posisi yang paling lemah. Selain itu, pernikahan dini juga berisiko tinggi menimbulkan stunting pada anak yang nantinya dilahirkan," tandasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



