Pekanbaru, Bimas Islam --- Penghulu Muda di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Muhammad Idris menyosialisasikan pentingnya melakukan pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA. Sosialisasi ini dalam rangka mencegah praktik pernikahan siri.
“Pernikahan yang sah secara agama dan sah secara hukum negara ini penting untuk disosialisasikan. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari praktik nikah siri. Sebab, nikah siri ini sangat merugikan, khususnya bagi perempuan,” kata Idris ketika menyosialisasikan pentingnya menikah secara resmi di KUA di Kantor Lurah Labuh Baru Timur, Kamis (16/12).
Idris menjelaskan, pernikahan yang dilakukan siri tidak akan tercatat di pemerintah, dalam hal ini KUA, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya. Ia menegaskan, situasi tersebut tentu sangat merugikan bagi perempuan dan anak yang nantinya lahir.
“Banyak ruginya kalau nikah siri, misalnya anak dari pasangan yang menikah secara siri ini akan kesulitan ketika hendak melegalisasi akta nikah atau surat tanda kelahiran. Maka, masyarakat perlu tahu pentingnya menikah secara resmi di KUA,” tuturnya.
Saat ini, menurut Idris, menikah secara resmi di KUA sudah gampang dan praktis. Apalagi jika dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja dan dilakukan di KUA, maka pasangan calon pengantin tidak dibebani dengan biaya layanan nikah.
“Masyarakat bisa memanfaatkan ini untuk menikah secara resmi di KUA. Tidak perlu menghindari nikah yang resmi dengan melakukan pernikahan siri. Kami akan terus berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat terkait ini,” kata Idris.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



