Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi menerapkan pelayanan berbasis online untuk pendaftaran pernikahan di masa pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Kepala KUA Kecamatan Sukatani Abdul Haris di Sukatani, Selasa (2/11).
“Sebelumnya masih bisa tatap muka. Tapi saat ini KUA Kecamatan Sukatani sudah tidak lagi melayani pendaftaran nikah secara offline di KUA. Jadi untuk para calon pengantin yang ingin daftar nikah bisa mendaftarkan melalui situs resmi Simkah yaitu di www.simkah.kemenag.go.id,” tutur Abdul Haris.
Ia menyebutkan, calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan harus daftar maksimal 3 bulan dan minimal 2 minggu sebelum pernikahan. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi miskomunimasi antara calon pengantin dengan petugas KUA akibat persiapan yang mendadak.
“Jadi kalau calon pengantin sudah daftar nikah dan mengisi data secara _online_, calon pengantin bisa langsung datang ke KUA menyerahkan berkas lengkap kemudian akan diverifikasi oleh petugas KUA Kecamatan Sukatani,” katanya.
Selain itu, Abdul Haris menambahkan, di masa pandemi Covid-19, calon pengantin yang ingin daftar nikah diwajibkan sudah divaksin dan harus melakukan test swab antigen. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Kami juga mewajibkan kepada calon pengantin yang ingin daftar nikah untuk melakukan test swab antigen dan sudah divaksin, agar petugas KUA bisa mengetahui apakah calon pengantin ini aman atau tidak. Kami lakukan ini untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19,” kata Abdul Haris.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



