Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cipayung, Jakarta Timur, Anis Fuad mengungkapkan adanya kasus pemalsuan data yang dilakukan oleh calon pengantin (Catin) untuk mendapatkan persetujuan nikah. Salah satunya yakni mengaku jika wali nasab, dalam hal ini ayah kandung dari Catin perempuan, telah meninggal dunia.
"Tapi ketika hari pernikahan, ayah kandungnya muncul dan meminta agar pernikahan dibatalkan," ungkap Anis saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Jakarta, Senin (6/9).
Agar kejadian tersebut tidak kembali terulang, Anis mengatakan, kini KUA Cipayung selalu menelusuri garis keturunan dari calon mempelai perempuan untuk mencari siapa wali nasabnya.
"Jika tidak bisa dihadirkan, maka harus ada surat pernyataan yang jelas dari pihak mempelai perempuan," tegasnya.
Namun, Anis mengatakan, untuk wali nasab yang tidak bisa hadir untuk melaksanakan ijab kabul karena alasan kesehatan, maka wali nasab tersebut bisa mewakili kepada penghulu sebagai wali hakim.
"Seperti saat Juli kemarin, ada beberapa kejadian walinya positif Covid-19, sedangkan Catin tetap ingin melangsungkan akad nikah di hari itu, jadi pakai wali hakim," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



