Kaur, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Mansyahri mengatakan untuk mencegah penularan Covid-19, tradisi halalbihalal usai Idulfitri ditiadakan.
“Pelaksanaan halalbihalal Idulfitri keluarga besar Kemenag Kabupaten Kaur tidak dilaksanakan. Hal tersebut untuk menghindari kerumunan dan mencegah penularan Covid-19,” kata Mansyahri dalam keterangannya di Kaur, Bengkulu, Rabu (19/5).
Mansyahri menjelaskan peniadaan halalbihalal merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.
“Dalam SE Menag No. 7 Tahun 2021 diimbau kepada aparatur pemerintah dan seluruh masyarakat untuk melaksanakan halalbihalal di kalangan keluarga terdekat saja,” ujarnya.
Mansyahri menyatakan yang dilarang pemerintah bukan halalbihalalnya namun kerumunan orang yang dapat menjadi penularan virus Covid-19.
“Kerumunan dari halalbihalalnya yang dilarang. Maka itu untuk memutus mata rantai Covid-19, halalbihalal di lingkungan Kemenag Kaur ditiadakan,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



