Kaur, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Mansyahri mengatakan untuk mencegah penularan Covid-19, tradisi halalbihalal usai Idulfitri ditiadakan.
“Pelaksanaan halalbihalal Idulfitri keluarga besar Kemenag Kabupaten Kaur tidak dilaksanakan. Hal tersebut untuk menghindari kerumunan dan mencegah penularan Covid-19,” kata Mansyahri dalam keterangannya di Kaur, Bengkulu, Rabu (19/5).
Mansyahri menjelaskan peniadaan halalbihalal merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.
“Dalam SE Menag No. 7 Tahun 2021 diimbau kepada aparatur pemerintah dan seluruh masyarakat untuk melaksanakan halalbihalal di kalangan keluarga terdekat saja,” ujarnya.
Mansyahri menyatakan yang dilarang pemerintah bukan halalbihalalnya namun kerumunan orang yang dapat menjadi penularan virus Covid-19.
“Kerumunan dari halalbihalalnya yang dilarang. Maka itu untuk memutus mata rantai Covid-19, halalbihalal di lingkungan Kemenag Kaur ditiadakan,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Sulsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Makassar, Bimas Islam — Sulawesi Selatan berpeluang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia. Potensi tersebut…



