Bantaeng, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, memusnahkan 1.048 blangko kutipan akta nikah edisi lama. Tak hanya itu, Kankemenag juga memusnahkan 248 duplikat buku nikah.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yunus, didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Bantaeng, Sopyan Y.
“Pemusnahan buku nikah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Yunus di Kankemenag Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (6/9/2021).
Yunus menambahkan, pemusnahan dilakukan karena blangko kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku. Blangko tersebut, sambungnya, masih edisi yang ditandatangani mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Yunus menuturkan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Bantaeng melanjutkan, blangko buku nikah yang saat ini dipakai yakni edisi cetakan 2016.
“Yang sekarang dipergunakan adalah kutipan akta nikah keluaran tahun 2016 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, dan pendistribusiannya sudah dilakukan ke delapan KUA Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng," terangnya.
Yunus menjelaskan, pemusnahan blangko akta nikah edisi lama tersebut telah disetujui Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan selaku leading sector pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Agama Provinsi.
"Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi," tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



