Padang, Bimas Islam -- Kanwil Kemenag Sumatera Barat memusnahkan 53.905 dokumen nikah berupa formulir dan buku nikah guna menghindari penyalahgunaan. Selain dikhawatirkan ada penyalahgunaan, pemusnahan itu juga berhubungan dengan diterbitkannya buku nikah edisi terbaru.
"Walaupun sudah tidak berlaku tetapi buku nikah ini bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri dan bisa dijual oleh oknum kepada pasangan-pasangan ilegal," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sumbar Edison di Padang, Selasa (20/12).
Dia menerangkan, pemusnahan ini menindaklanjuti PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah. Kemudian, kata dia, juga mengacu pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN agar tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.
"Pemusnahan ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar sebagai Kuasa Pengguna Barang diwakili Kabag TU, Kabid Urais, Kabid Penmad, serta para Subkoordinator Bidang Urais. Hadir dua orang Saksi dari Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumbar sekaligus menandatangani berita acara penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kanwil Kemenag Sumbar," paparnya.
Edison menambahkan, dokumen akta nikah yang dimusnahkan tercatat sebagai Barang Milik Negara sehingga perlu dihapuskan. Dokumen terdiri atas Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB), dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018.
"Penghapusan ini juga menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan," jelasnya.
“Buku nikah yang dimusnahkan ini terbitan Kementerian Agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi,” tambahnya.
Edison menjabarkan, penghapusan bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN). Hal ini, kata dia, arena buku nikah sudah kedaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru.
"Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penghapusan ini penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” tandasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



