Bekasi, Bimas Islam --- Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi dalam beberapa waktu terakhir, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Barkah Kota Bekasi memutuskan untuk menutup dan menghentikan seluruh kegiatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DKM Al-Barkah, Mustain saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Kota Bekasi, Selasa (6/7). Ia mengungkapkan, keputusan ini diambil karena mempertimbangkan lokasi masjid yang berhadapan dengan RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.
"Karena kondisi RSUD saja pada hari ini, pasien Covid-19 itu sudah dirawat di area halaman dengan menggunakan tenda, kami khawatir jika ada yang sehabis dari sana lalu salat di Masjid Al-Barkah. Maka kami putuskan tidak ada kegiatan salat jemaah lima waktu, salat Jumat, maupun kajian rutin lainnya," terang Mustain.
Mustain menyatakan, untuk penutupan seluruh kegiatan di Masjid Al-Barkah sementara ini masih mengikuti pemberlakuan PPKM Darurat, yakni hingga 20 Juli mendatang. Namun ia mengatakan, terkait pelaksanaan salat Iduladha masih menunggu perkembangan selanjutnya.
"Sementara ini kita ikuti sesuai aturan PPKM Darurat, ke depannya nanti kita masih menunggu bagaimana keadaan dan keputusan dari Pemkot Bekasi. Tidak menutup kemungkinan salat Iduladha bisa dilakukan jika kondisi penyebaran Covid-19 sudah melandai," terang Mustain.
Mustain menambahkan, untuk memastikan keamanan Masjid Al-Barkah dari penyebaran Covid-19, pihak DKM melakukan sterilisasi dengan cairan disinfektan setiap akhir pekan dan melakukan tes swab kepada seluruh pengurus DKM.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



