Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengingatkan pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memisahkan laporan keuangan tentang pengelolaan zakat dari pembukuan lainnya.
"Hal ini untuk mencegah dana zakat tidak menyimpang dari ketentuan syariah dan aturan perundang-undangan," tegas Tarmizi saat menjadi pembicara dalam kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan Forum Zakat (FOZ) secara virtual, Jumat (19/8/2022).
Tarmizi menjelaskan, pengelolaan dana zakat mempunyai aturan syariah terkait syarat pengumpulannya, yakni telah memenuhi nisab dan haul, serta pendistribusiannya untuk 8 asnaf.
"Kami selalu tekankan, pengelolaan zakat itu selain harus aman syar'i, juga harus aman regulasi. Di antaranya, harus mempunyai izin operasional dari Kemenag atas rekomendasi BAZNAS," lanjutnya.
Tarmizi menambahkan, Kemenag terus berupaya memperkuat LAZ dengan berlakunya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para amil, pelatihan bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan melakukan audit syariah secara berkala.
"Jika ada satu LAZ yang bermasalah, dampaknya sangat besar karena akan menurunkan kepercayaan publik kepada LAZ lainnya," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



