Jakarta, Bimas Islam --- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta melaporkan, sepanjang 2020 terdapat 14.411 kasus perceraian yang terjadi di Jakarta. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab tertinggi perceraian dengan 8.564 kasus.
Untuk mencegah angka perceraian semakin meningkat, Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng mengajak pasangan calon pengantin (catin) untuk membangun sebuah visi dalam rumah tangga mereka.
"Sesungguhnya pernikahan itu bagaimana mengemas pribadi kita, sehingga kita punya karakter berbeda tapi mempunyai visi yang sama di dalam perbedaan itu, dalam membangun rumah tangga," terang penghulu di KUA Menteng, Ardaman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/7).
Ardaman menegaskan, dalam membangun rumah tangga tidak boleh memaksakan kehendak antara suami dan istri. Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyebab perceraian, karena kedua belah pihak tidak bisa menghargai pendapat satu sama lain.
"Menyamakan kemauan itu sangat mustahil terjadi, karena pada dasarnya laki-laki dan perempuan saja mempunyai kodrat yang berbeda. Mereka berdua berasal dari keluarga yang berbeda, budaya yang berbeda, jadi pernikahan itu menyatukan perbedaan, bukan menyamakan," tegasnya.
Ardaman meyakini, jika kedua pasangan catin mempunyai visi yang sejalan dalam membangun rumah tangga. Maka keduanya akan lebih memahami karakter pasangan mereka, meski saat perjalanannya terjadi perbedaan pandangan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



