Bekasi, Bimas Islam --- Masih tingginya angka perkawinan anak yang terjadi di Indonesia, membuat Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Gede perlu menggencarkan kembali untuk sosialisasikan batas usia perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019.
Kepala KUA Pondok Gede Ahmad Fauzi mengatakan, pemahaman masyarakat tentang batas usia perkawinan masih terpaku pada UU nomor 1/1974, yakni minimal 19 tahun untuk calon mempelai laki-laki dan minimal 16 tahun untuk calon mempelai perempuan.
"Kadang ada orang tua yang khawatir ini anaknya sudah lama pacaran mau dinikahin aja, tapi sekarang kan nggak bisa, sudah ada aturan baru. Kalau mau harus urus dispensasi dulu ke pengadilan," terang Fauzi saat dihubungi di Kota Bekasi, Rabu (30/6).
Fauzi mengungkapkan, sosialisasi tentang batas usia perkawinan ini juga melibatkan pihak Kelurahan sebagai otoritas penyediaan surat keterangan menikah. Hal ini untuk mencegah lolosnya calon pengantin yang tidak memenuhi ketentuan.
"Jangan sampai ketika sudah di KUA, ada pengantin yang belum cukup usianya. Karena kalau sudah sampai di KUA kan mereka biasanya sudah menentukan hari pernikahannya," ujar Fauzi.
Fauzi menambahkan, kondisi psikologis seseorang yang masih belum matang dalam mengelola emosi rentan memicu terjadinya perceraian ketika sudah berumah tangga. Oleh karena itu, pihaknya selalu menekankan pentingnya untuk mencegah perkawinan di usia yang masih sangat belia.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



