Baturaja, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Pengadilan Agama Baturaja bersama Pemerintah Kabupaten OKU menyepakati perjanjian nota kesepahaman Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini di Kabupaten OKU.
Kepala Kankemenag Kabupaten OKU, Ishak Putih mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil dalam menekan angka perkawinan pada usia dini.
“Kami akan mengoptimalkan peran Kepala KUA Kecamatan, penyuluh agama dan penghulu agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak yang terjadi pada perkawinan usia dini,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (8/10).
Ishak mengatakan, berdasarkan data dari Dinas PPPA OKU, data jumlah anak di Kabupaten OKU tercatat 132.205 jiwa, dengan pembagian laki-laki 67.864 jiwa dan perempuan 64.341 jiwa. Tingkat perkawinan anak di Kabupaten OKU berada pada urutan 11 dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel.
“Oleh karena itu, anak merupakan tanggungjawab kita semua, bukan hanya tanggungjawab pemerintah, orang tua, masyarakat, kesatuan pendidik, dan lembaga pengasuh anak,” tuturnya.
Ishak menyatakan, langkah utama dengan menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pranikah Remaja Usia Sekolah ditingkat madrasah dan bimbingan Khusus Calon Pengantin (Suscatin) yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor KUA Kecamatan.
“Semoga langkah yang kita tempuh hari ini, mampu menekan dan mengurangi angka perceraian dan pernikahan anak usia dini di Kabupaten OKU,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



