Kab. Balangan, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan melalui Seksi Bimas Islam bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab. Balangan, Dinas Sosial (Dinsos), dan Kepolisian menyepakati perjanjian nota kesepahaman Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini di Kabupaten Balangan pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kankemenag Kab. Balangan, Wahid Noor Fajeri mengakui upaya pencegahan perkawinan usia anak tidak bisa hanya dijalankan oleh satu pihak. Oleh karena itu, kesepakatan ini dibuat sebagai upaya menekan angka pernikahan usia anak dan membicarakan langkah-langkah terkait.
“Kemenag Balangan akan mengoptimalkan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi remaja, pelajar, serta calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/10).
Wahid menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kabupaten Balangan merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan dengan angka pernikahan usia anak tertinggi.
"Tahun 2018 perkawinan usia anak berada di angka 29%, tahun 2019 turun menjadi 19%, dan tahun 2020 turun lagi menjadi 18%. Tapi itu masih termasuk angka yang tinggi, sehingga lintas sekor diminta upayanya untuk serius menurunkan angka pernikahan anak," paparnya.
“Semoga langkah yang kita tempuh, mampu menekan dan mengurangi angka pernikahan anak usia dini,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



