Aceh Barat Daya, Bimas Islam -- KUA Susoh bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak. Sosialisasi dilakukan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 6 Susoh, Selasa (25/10).
Kepala KUA Susoh, Roni Haldi menegaskan, sosialisasi tersebut sejalan dengan salah satu program di KUA yaitu Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Menurutnya, bimbingan terhadap remaja usia sekolah penting dilakukan untuk memberi pemahaman sejak dini.
"Sosialisasi ini sengaja dilakukan di sekolah agar target yang kita tuju tepat sasaran. Ini sudah menjadi tugas bersama untuk mencegah terjadi pernikahan di bawah umur. Kita hadir memberikan edukasi betapa penting menikah pada usia yang matang," katanya.
Dia menjelaskan, sesuai aturan, batas usia minimal pasangan calon pengantin (Catin) telah ditentukan UU No. 16 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, katanya, pasangan laki-laki maupun perempuan minimal berusia 19 tahun.
"Ini sebagai bentuk nyata upaya pemerintah dalam menekan tingginya angka perkawinan anak atau di bawah umur," jelas Roni.
Roni menambahkan, beberapa dampak negatif terjadinya perkawinan anak atau di bawah umur di antaranya depresi diakibatkan ketidaksiapan menghadapi berbagai permasalahan rumah tangga, pertengkaran dan perselisihan hingga berujung perceraian, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dampak negatif lainnya misalnya terhambatnya pendidikan, terlantarnya hak pengasuhan anak akibat kurang dewasa, gangguan kesehatan ibu dan anak, dan masih banyak dampak negatif lainnya. Jadi, bimbingan terhadap remaja usia sekolah, termasuk sosialisasi pentingnya menikah pada usia yang ditentukan sangat mendesak," pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



