Bekasi, Bimas Islam --- Untuk mencegah terjadinya sengketa terkait tanah wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara fokuskan program legalisasi aset wakaf di wilayah mereka. Hal ini diungkapkan Kepala KUA Bekasi Utara, Mahfudz Ghozali saat dijumpai di kantornya, Senin (14/6).
"Karena wakaf kurang tersentuh, padahal itu aset umat. Bagi sarana ibadah baik itu masjid, musala, atau majelis taklim biar jelas legalitasnya. Dikhawatirkan nanti jadi sengketa oleh para ahli warisnya," papar Mahfudz di Kota Bekasi.
Mahfudz mengemukakan, budaya warga di Kecamatan Bekasi Utara pada masa lalu untuk berwakaf hanya berdasarkan kepercayaan sepihak antara wakif dan nazir, namun tidak mengurus perihal legalitas akta ikrar wakaf. Hal inilah yang berupaya untuk ditertibkan olehnya.
"Karena ke depan kan harga tanah semakin tinggi, ahli warisnya nanti bisa saja tergiur untuk dijual, padahal itu sudah diwakafkan oleh orang tua mereka. Apalagi orang dulu kan wakaf atas dasar saling percaya, nggak ada hitam di atas putih," terangnya.
Mahfudz mencontohkan, baru-baru ini pihaknya telah selesai membuatkan akta ikrar wakaf untuk sebidang tanah di Kelurahan Kaliabang Tengah. Tanah tersebut rencananya akan diperuntukkan sebagai sarana ibadah dan pendidikan.
"Bulan kemarin ada tanah seluas 5.200 meter persegi, saya panggil semua pihak, RT, RW, Lurah, dengan orang BPN. Alhamdulillah sekarang sudah selesai semuanya, jadi nanti mau dibuat Yayasan Pesantren At-Taqwa di sana," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



