Bekasi, Bimas Islam --- Untuk mengantisipasi terjadinya sengketa wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Melati mengajak seluruh ahli waris dari tanah wakaf agar ikut menandatangani akta ikrar wakaf (AIW).
Kepala KUA Pondok Melati, Habibulloh menyampaikan, meski masyarakat yang berwakaf di Kecamatan Pondok Melati termasuk sangat jarang, namun antisipasi perlu dilakukan agar tidak terjadi gugatan di kemudian hari.
"Jadi kita selalu panggil semua ahli warisnya agar ikut tanda tangan AIW, biar mereka semua tahu kalau itu bukan tanah orang tuanya lagi. Jadi mereka bisa memahami dan tidak ada sengketa nanti ke depan," terang Habibulloh di KUA Pondok Melati, Jumat (30/7).
Selain mengajak semua ahli waris, lanjut Habibulloh, mereka juga menggandeng pihak Kelurahan untuk turut menyaksikan penandatanganan AIW agar memperkuat kedudukan dari tanah wakaf tersebut.
Habibulloh menjelaskan, aset wakaf yang ada di Kecamatan Pondok Melati kini seluruhnya sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama. Hal ini sebagai bukti jika mereka tertib administrasi dalam pengurusan aset-aset wakaf.
"Kecamatan Pondok Melati ini hampir sebagian besar tanahnya sudah menjadi perumahan, jadi sangat jarang yang daftar wakaf. Sepanjang tahun ini juga baru satu tanah wakaf untuk sekolah," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



