Rejang Lebong, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Bermani Ulu Raya mengedukasi pentingnya bimbingan perkawinan (Bimwin) kepada remaja usia pranikah yang ada di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala KUA Bermani Ulu Raya, Jamaan Nur menjelaskan, sosialisasi yang digelar di Balai Desa Sumberejo Transad, baru-baru ini, sebagai bentuk edukasi remaja pranikah dan mendukung program pemerintah dalam percepatan penurunan stunting.
“Ini adalah tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian Agama bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN, serta Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu. Kita langsung sosialisasikan pentingnya bimbingan perkawinan dalam mencegah stunting,” ujar Jamaan dalam keterangan tertulis di Rejang Lebong, Kamis (3/2).
Jamaan menjelaskan, sosialisasi terhadap remaja tersebut salah satunya mengenai UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan usia minimal menikah perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
“Sehingga usia minimal menikah perempuan dan laki-laki sekarang sama-sama 19 tahun. Perubahan ini saya kira sudah melalui tahap penelitian dan diskusi yang panjang,” jelasnya.
Selain KUA dan BKKBN, Jamaan mengungkapkan, materi sosialisasi turut disampaikan Kepolisian dan TNI. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Bermani Ulu Raya, utusan PSM, DP3APPKB, BABINSA, BABINKAMTIBMAS, serta anggota kerja Desa Sumberejo Transad.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kerja sama dengan pihak BKKBN maupun lintas sektoral lainnya. Kegiatan sejenis ini maupun dalam bentuk lainnya insyaallah bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” kata Jamaan.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



