Semarang, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah memastikan pelayanan nikah tetap dilayani meski di tengah situasi Covid-19. Masyarakat dipersilakan memilih dua opsi apakah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta’in Ahmad dalam keterangannya saat melakukan kunjungan ke Kantor Kemenag Sragen, Senin (19/4). Ia mengatakan, pernikahan di masa pandemi tetap dilayani dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Kita ada protokolnya, ada ketentuannya. Secara umum ijab bisa dilakukan di kantor KUA maupun di rumah. Semua dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat karena situasi saat ini masih di tengah pandemi Covid-19,” terang Musta’in.
Musta’in menguraikan, biaya nikah di kantor pada hari kerja dan jam kerja yakni nol rupiah atau gratis. Namun jika memilih melangsungkan pernikahan di luar luar jam kerja atau libur kerja, maka dikenakan biaya Rp 600.000. “Biaya itu adalah biaya resmi yang ditentukan untuk biaya pencatatan nikah dan masuk sebagai pendapatan negara,” ujarnya.
Sementara, kata dia, ketentuan menikah di masa pandemi saat ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya ijab hanya diikuti oleh orang yang berkepentingan dan terlibat dalam prosesi saja, yakni kedua mempelai atau pengantin, disertai wali dan saksinya dengan maksimal 10 orang.
“Sedangkan yang lain bisa menyaksikan di siaran langsung, video maupun foto. Kemudian dilengkapi bukti atau dokumen kalau mereka semua sudah di nyatakan tidak dalam terpapar covid,” jelas Musta’in.
Selain itu, semua yang hadir dan terlihat dalam prosesi diwajibkan menaati prokes yaitu mengenakan masker, face shield, kaos tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan. “Prinsipnya tetap kita layani tapi dengan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



