Makassar, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian sistem kerja. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kakankemenag dan Kepala KUA se-Provinsi Sulsel.
Edaran yang dikeluarkan pada Jumat 2 Juli 2021 tersebut bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin tak terkendali. Terlebih Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat serta bertujuan untuk pengaturan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kesehatan dan keselamatan ASN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Kakanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni dalam keterangannya di Makassar, Selasa (6/7).
Dalam edaran tersebut tampak penyesuaian sistem kerja, seperti jumlah yang diperbolehkan masuk kantor hanya 50 persen dan sisanya melakukan WFH, imbauan menunda pelaksanaan program kerja atau perjalanan dinas selama PPKM Darurat berlangsung.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Subhan menjelaskan, pelayanan di KUA dibatasi sesuai dengan Surat Edaran Kanwil Kemenag Sulsel. Meski demikian, kata dia, pelayanan tetap dilakukan secara optimal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Aturan di Makassar tidak seketat di Pulau Jawa dan Bali karena sedang diberlakukan PPKM Darurat. Tetapi kami di KUA Biringkanaya tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap pelayanan sesuai dengan Surat Edaran dari Kanwil Kemenag Sulsel,” ujar Subhan kepada bimasislam melalui pesan tertulis, Selasa (6/7).
Menurut Subhan, pelayanan keagamaan tersebut meliputi konsultasi keagamaan, pelayanan ikrar wakaf, hingga pelayanan pendaftaran dan akad nikah.
“Termasuk pelayanan nikah tetap harus mematuhi prokes. Selama Juni ini kita mencatat ada 106 peristiwa nikah yang dilakukan di KUA maupun di luar KUA. Semuanya dengan prokes yang ketat,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



