Bulukumba, Bimas Islam – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, membentuk Tim Pelaksana Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang GAS Pencatatan Nikah.
Tim diketuai Kepala KUA dan beranggotakan penghulu, Penyuluh Agama Islam, serta staf KUA. Program dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 Desember 2025, dengan tahapan meliputi persiapan, pendataan, klasifikasi pasangan belum memiliki buku nikah, pelaksanaan pencatatan ulang, dan pelaporan berkala ke tingkat provinsi maupun pusat.
Kepala KUA Ujung Bulu, Muhammad Ansar Mahdy, mengungkapkan pentingnya pemahaman terhadap isi surat edaran dan keterlibatan seluruh unsur KUA dalam menyukseskan program tersebut. “Kami akan turun langsung ke masyarakat sesuai jadwal untuk mendata dan memfasilitasi pencatatan ulang bagi pasangan yang belum memiliki dokumen resmi,” ujar Ansar dalam Sosialisasi GAS Pencatatan Nikah di Ruang Pertemuan Penyuluh Agama, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, pencatatan nikah bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut perlindungan hak-hak sipil dan sosial warga negara. “Program ini dirancang untuk menghapus anggapan bahwa pencatatan nikah hanyalah formalitas. Ini adalah bentuk perlindungan hukum dan sosial bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka,” katanya.
Ansar menambahkan, target akhir dari program GAS adalah memastikan seluruh pasangan menikah di Kecamatan Ujung Bulu memiliki dokumen nikah resmi yang diakui negara. “Buku nikah adalah pintu masuk keadilan sosial keluarga,” imbuhnya.
Sebagai langkah awal, KUA akan menyampaikan surat edaran kepada camat, lurah, kepala lingkungan, dan tokoh masyarakat. Sosialisasi juga dilakukan melalui masjid, musala, dan pusat keramaian agar informasi menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Ansar berharap GAS Pencatatan Nikah dapat menjadi titik awal transformasi layanan KUA yang lebih adaptif, inklusif, dan bermakna. Menurutnya, dengan dukungan semua pihak, program ini dapat meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat ketahanan keluarga, serta mendekatkan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sosial.
Terpisah, Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Zudi Rahmanto, mengapresiasi inisiatif KUA Ujung Bulu. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya nasional membangun keluarga yang kuat dan terlindungi secara hukum.
“Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari penguatan struktur sosial di tingkat akar rumput,” ujar Zudi di Jakarta, Kamis (10/7).
Ia mengungkapkan, legalitas pernikahan merupakan fondasi dalam mewujudkan keluarga sakinah. “Tanpa legalitas yang sah, banyak hak keluarga yang terabaikan, terutama yang menyangkut anak dan perempuan. GAS Pencatatan Nikah dapat mencegah ketimpangan sosial yang merugikan generasi mendatang,” jelasnya.
Zudi berharap, praktik baik yang dilakukan KUA Ujung Bulu dapat diikuti KUA lain di seluruh Indonesia. “Ini contoh konkret satuan kerja di daerah mampu menerjemahkan kebijakan pusat secara kreatif, partisipatif, dan berdampak langsung pada masyarakat,” pungkasnya.
Wcp/Mr



