Bengkulu, bimasislam --- Apabila ada pertanyaan apakah ada pelayanan publik yang berlangsung selama 24 jam, jawabannya ada yaitu pelayanan pencatatan nikah rujuk pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Secara spesifik memang belum ada aturan yang menyebutkan layanan pencatatan nikah dibuka selama 24 jam, tapi prakteknya pelayanan yang dilakukan oleh aparatur KUA tidak mengenal waktu.
Banyak daerah di Indonesia para penghulunya kerap melakoni tugas pencatatan nikah dengan menuruti permintaan masyarakat karena alasan tertentu, apakah karena ketentuan hukum adat ataupun karena keyakinan tertentu.
Adalah Zainal Harobin, sewaktu menjabat Kepala KUA di Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, yang bercerita kepada bimasislam ihwal masyarakat di wilayah kerjanya di Desa Talangpetai, selalu meminta pelaksanaan akad nikah dilakukan di atas jam 23.00 wib.
Ketentuan tersebut merupakan hukum adat yang sudah berlangsung secara turun temurun. Aparatur pemerintah daerah dan masyarakat sama-sama mafhum mukhalafah dan harus mengikuti ketentuan adat itu.
"Pernah pada satu malam ada tiga pasang catin yang mau menikah. Mereka tidak mau dinikahkan pada satu tempat dan dalam satu waktu. Alhasil waktu itu saya bertugas mulai jam 11 malam sampai jam 3 dini hari," ungkap Zainal kepada bimasislam di sela kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Budaya Kerja Penghulu, Rabu (14/3) di Hotel Splash Bengkulu.
Hal yang sama sebelumnya juga dialami oleh Muhyiddin, Kepala KUA Bakumpai, Kabupaten Barito Koala, Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sewaktu menjabat sebagai Kepala KUA Wanaraya, Muhyiddin sering melayani pernikahan warga pada waktu-waktu aneh seperti pada jam 05.00 subuh dan jam 10 malam. Tuntutan ini terkait dengan keyakinan para penduduk dalam mencari waktu yang diberkahi.
Mahar Rp.25.000
Keunikan lainnya yang bimasislam dapatkan dari cerita para kepala KUA dan penghulu adalah ketentuan adat yang menetapkan bahwa mahar dalam pernikahan harus berupa uang sebesar Rp25.000. Tidak boleh lebih apalagi kurang.
Ketentuan ini terjadi di Desa Sukapindah, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Uang mahar Rp25.000 berlaku sudah sejak lama yang ditetapkan oleh kaum atau tokoh adat.
Kepala KUA Kecamatan XIV Koto Muhammad Imam Siddik menyebutkan, aturan mahar tersebut berlaku kepada siapa saja baik orang kaya maupun miskin asalkan pelaksanaan nikahnya dilaksanakan di desa itu.
Menurut alumni IAIN Imam Bonjol Padang ini, sejarah lahirnya ketentuan mahar Rp.25.000 disebabkan pada masa itu warga yang menikah memberikan mahar di kisaran Rp. 20.000 sampai Rp.25.000.
"Akhirnya, para tokoh adat menetapkan jumlah mahar diseragamkan menjadi Rp.25.000 dan ketentuan ini berlaku sampai sekarang," terang Siddik.
Bagi bimasislam ada yang menarik dari cerita kepala KUA yang disebutkan di atas, dimana kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya di KUA semakin tinggi. Meskipun pelaksanaan akad nikah pada waktu-waktu yang sulit, warga tetap berkeinginan agar acara akad nikah mereka dihadiri penghulu dan pernikahannya dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.
penulis : Insan Khoirul Qolbi
editor : Insan Khoirul Qolbi
foto : Insan Khoirul Qolbi
penulis : Insan Khoirul Qolbi
editor : Insan Khoirul Qolbi
foto : Insan Khoirul Qolbi



