Kota Tangerang, Bimas Islam — Sidang Komisi pada kegiatan Sinergitas, Konsolidasi, dan Kolaborasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan Urusan Agama Islam menghasilkan 22 rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan sertifikasi, tata kelola, literasi digital, hingga integrasi kurikulum pendidikan keagamaan.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, memaparkan hasil rekomendasi tersebut di Kota Tangerang, Selasa (10/2/2026). Menurutnya, rekomendasi ini sekaligus respons atas dinamika industri halal, baik nasional maupun global.
"Halal tidak hanya dimaknai sebagai sertifikasi, tetapi sebagai elemen yang mendorong pertumbuhan ekonomi, penguatan riset halal serta pembinaan gaya hidup halal generasi muda,” ujar Fuad Nasar.
Sidang komisi juga mengulas pentingnya sinergi lintas unit di lingkungan Kementerian Agama serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting menjelang penerapan wajib halal secara penuh pada 17 Oktober 2026.
Dari 22 rekomendasi yang dirumuskan, beberapa poin strategis di antaranya meliputi:
- Seluruh stakeholder di lingkungan Kementerian Agama mendukung penuh pelaksanaan program sertifikasi halal.
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Sekretariat Jenderal dalam mendorong sertifikasi halal pada seluruh kantin madrasah, pesantren, dan PTKIN sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembentukan Forum Ekosistem Halal di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan untuk menindaklanjuti kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026 dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
- Pembentukan Tim Halal pada Bidang Urusan Agama Islam atau bidang terkait di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Penyediaan kuota sertifikasi halal reguler gratis bagi pelaku usaha mikro oleh BPJPH.
- Pelaksanaan sosialisasi bersama terkait Wajib Halal Oktober (WHO) di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama.
- Penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi oleh Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Pendidikan Islam terkait pelaksanaan MBG pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
- Edukasi kepada masyarakat terkait identifikasi keaslian label halal.
- Himbauan kepada pelaku usaha untuk mengelola limbah industri secara bertanggung jawab agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
- Pelibatan penyuluh agama non-Muslim dalam identifikasi produk non-halal.
- Pembuatan sistem informasi terintegrasi yang memuat layanan aduan masyarakat terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
- Kerja sama dengan publik figur atau konten kreator ternama dalam edukasi dan literasi Jaminan Produk Halal.
- Kerja sama dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam sosialisasi dan edukasi literasi halal.
- Pengukuran indeks literasi halal di tingkat provinsi dan nasional.
- Sosialisasi dan edukasi halal melalui majelis taklim.
- Peningkatan literasi halal melalui platform digital, termasuk media sosial dan pemanfaatan Artificial Intelligence.
- Integrasi literasi halal dalam kurikulum pendidikan keagamaan Islam di lingkungan Kementerian Agama.
Melalui rekomendasi tersebut, Kementerian Agama berharap sinergi antarunit dan lintas pemangku kepentingan semakin kuat. Selain itu, literasi halal masyarakat diharapkan meningkat dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat berjalan lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan menjelang penerapan wajib halal secara penuh.
Msk-Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



