Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar mendukung gagasan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil agar peruntukan wakaf dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) dibikin generik, misalnya untuk kemaslahatan umat.
“Peruntukan wakaf spesifik seperti untuk masjid, musala, sekolah, dan lainnya, kerapkali menjadi kendala bagi pengembangan wakaf secara produktif, seperti dalam kasus tanah-tanah wakaf di perkotaan,” kata Fuad melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (26/04).
Sejalan dengan itu, Fuad mendorong kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam hal ini Kepala KUA agar mengedukasi wakif dan nazir dengan pola pikir yang visioner. Peruntukan wakaf pada dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) dibuat generik sehingga aset wakaf bisa multi fungsi, termasuk untuk sarana peribadatan dan pendidikan umat di satu sisi, namun mengakomodir sarana ekonomi dan kesejahteraan umat, di sisi lain.
"Kalau saya tidak salah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya juga pernah melontarkan ide serupa. Saya kira ini perlu dikonkretisasi untuk kepentingan perwakafan yang lebih maju di tanah air kita." imbuhnya.
“Jika peruntukan wakaf dibuat secara generik akan membuka ruang pemanfaatan aset-aset tanah wakaf lebih fleksibel dan dapat menyelamatkan tanah wakaf dari ruislag (tukar guling),” ujarnya.
Fuad menilai, di luar ruislag karena kepentingan umum sesuai RUTR, ruislag terjadi biasanya karena alasan harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf. Fuad menilai, tidak jarang ditemukan di kota-kota besar adanya masjid dan musala diruislag hanya sudah tidak ada jemaahnya, disebabkan warga setempat sudah pindah dan tidak ada lagi pemukiman penduduk di kawasan tersebut.
“Dengan ikrar peruntukan wakaf untuk kemaslahatan umat, nazir wakaf diharapkan bisa mengupayakan skema alternatif dan kerja sama pengelolaan harta benda wakaf untuk kepentingan umat dan masyarakat luas. Adapun tanah wakaf yang sudah mapan peruntukannya ya tidak perlu diutak-atik,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



