Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan dinamika penggunaan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan kamariah di Indonesia kepada delegasi negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Paparan ini disampaikan Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam Forum Muzakarah Falak Peringkat MABIMS 2025 di Malaysia, Rabu (23/7/2025).
Menurut Abu Rokhmad, baik hisab maupun rukyat merupakan metode sah dalam menentukan awal bulan hijriah. Hisab mengandalkan perhitungan astronomis dan matematis, sebagaimana diisyaratkan dalam Surah Yunus ayat 5 dan Al-Ma’idah ayat 55. Sementara rukyat, yaitu pengamatan langsung terhadap hilal, berlandaskan hadis-hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
“Realitas di Indonesia menunjukkan bahwa umat Islam menggunakan kedua metode tersebut. Namun, perbedaan pendekatan ini kadang memunculkan perbedaan dalam penetapan awal Ramadan, Idulfitri, atau Iduladha,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia, kata Abu, mengambil posisi moderat dengan tidak memihak salah satu metode secara mutlak. Sebaliknya, pemerintah mendorong integrasi keduanya melalui pendekatan al-jam’u wa at-taufiq, yakni menggabungkan dan menyesuaikan dua dalil tanpa meniadakan salah satunya.
“Jika hisab membantu mengidentifikasi kemungkinan terlihatnya hilal, maka rukyat memverifikasi kebenaran prediksi itu secara empiris. Di sinilah titik temu antara sains dan syariat,” jelasnya.
Efisiensi dan Akurasi
Abu menambahkan, kolaborasi antara hisab dan rukyat telah meningkatkan efektivitas observasi hilal di Indonesia. Data hisab digunakan untuk menentukan lokasi terbaik dalam rukyat, yaitu wilayah dengan posisi hilal dan sudut elongasi tertinggi. Sebaliknya, wilayah dengan kemungkinan rendah diabaikan demi efisiensi, termasuk dalam mobilisasi alat dan tenaga ahli falak.
“Dengan pendekatan ini, potensi terlihatnya hilal lebih tinggi dan hasil rukyat cenderung sejalan dengan perhitungan hisab,” ujarnya.
Kendala Cuaca dan Peran Sidang Isbat
Abu juga mengingatkan bahwa faktor cuaca menjadi tantangan yang tidak bisa dikendalikan. Meski posisi hilal memenuhi kriteria imkan rukyat bahkan melampaui standar MABIMS, hilal tetap mungkin tidak terlihat karena kondisi atmosfer.
“Jika hal ini terjadi, maka keputusan akan dikembalikan kepada sidang isbat dan otoritas ulama nasional masing-masing negara,” katanya.
Upaya Menyatukan Umat
Abu menyebut Forum Muzakarah Falak Peringkat MABIMS sebagai ruang strategis untuk memperkuat kerja sama antarnegara dalam menyelaraskan metode penentuan awal bulan. “Dengan memadukan ilmu modern dan tradisi keagamaan, kita harapkan muncul kesepahaman regional yang berorientasi pada persatuan umat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Indonesia terus mendorong integrasi antara hisab dan rukyat sebagai pendekatan damai dan inklusif. “Pendekatan ini bukan sekadar teknis, tetapi bagian dari upaya besar menjaga harmoni keagamaan lintas negara. Indonesia mendorong agar forum ini menghasilkan konsensus yang tidak hanya ilmiah, tetapi juga inklusif terhadap dinamika sosial keagamaan umat Islam di kawasan,” pungkas Abu Rokhmad.
Fn/Mr



