Ende, bimasislam—KUA Ende Selatan, Kabupaten Ende, adalah salah satu KUA Perintis dalam proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang dibangun dengan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam. Bersama KUA Teluk Mutia di Kabupaten Alor, dan KUA Alor Timur di Kabupaten Sikka, KUA Ende Selatan menjadi wakil dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam proyek tersebut di tahun 2015.
Saat ini, dibandingkan gedung-gedung lain di sekitarnya, Gedung KUA Ende Selatan terlihat mencolok, bahkan merupakan gedung yang terbesar. Hal ini bukan saja menjadi kebanggaan bagi pegawai KUA, namun juga warga Kecamatan Ende Selatan yang memang sebagian besar beragama Islam. “Daerah ini merupakan kampung dengan mayoritas berpenduduk Muslim,” ujar seorang pegawai KUA kepada bimasislam.
Dengan tinggi dinding ruangan lebih dari empat meter, gedung KUA Ende Selatan terlihat tinggi. Sirkulasi udara diatur sedemikian rupa sehingga interior di dalam kantor tak terasa panas meski cuaca di luar cukup terik. Alhasil, KUA ini tidak memasang pendingin udara sehingga biaya listrik dapat ditekan.
Warga yang ingin menikah, akan diarahkan ke ruang pendaftaran untuk mengisi data-data yang diperlukan. Ruang depan didesain cukup luas sehingga tidak penuh sesak di waktu-waktu peak season. Bersebelahan dengan ruang depan, terdapat ruang kepala KUA yang ditata cukup nyaman. Terdapat pintu by pass dari ruang kepala menuju ruang balai nikah.
Secara keseluruhan, ruang-ruang di KUA Ende Selatan difungsikan dengan baik. Kecuali lokasi Mushalla yang kurang optimal karena berada di bagian belakang. Lokasi mushalla yang kurang strategis itu menyebabkan pegawai memilih ruangan lain untuk bersembahyang. Dahlan Kasim, Kepala KUA Ende Selatan tengah mencari cara untuk mereposisi sejumlah ruangan sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pelayanan yang terus berubah. “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait reposisi fungsi-fungsi ruangan ini, boleh atau tidak agar tak menjadi masalah di kemudian hari.” Ujarnya.
Sebelum memiliki gedung sendiri, KUA Ende Selatan bergabung dengan KUA Induk, yaitu KUA Kecamatan Ende. Setelah pembangunan gedung rampung dan mulai ditempati pada tahun 2016, saat ini KUA tersebut melayani warga Muslim di dua kecamatan yaitu Kecamatan Ende Tengah dan Kecamatan Ende Selatan.
Yang menarik, Dahlan menyebut bahwa setelah memiliki gedung cukup megah, tren lokasi pelaksanaan akad nikah di wilayahnya mengalami perubahan cukup drastis.
“Pada bulan Januari 2017 saja, dari 20 peristiwa nikah, sebanyak 14 di antaranya melakukan pernikahan di dalam kantor. Hanya enam pasang yang melaksanakan pernikahannya di luar KUA.” Terang Dahlan kepada bimasislam.
Tren tersebut, kata Dahlan, memang bukan semata karena KUA memiliki gedung baru, tapi juga dipengaruhi oleh regulasi baru yang mengatur bahwa biaya nikah di kantor KUA sebesar nol rupiah.
“Dua faktor ini (tarif nol rupiah dan gedung baru) bertemu, maka masyarakat berbondong-bondong menikah di kantor KUA, angka pernikahan di luar KUA akhrinya turun signifikan.” Ujarnya.
Selain melayani masyarakat dalam pencatatan administrasi nikah, KUA Ende Selatan juga aktif dalam membina majelis-najelis keagamaan di masyarakat. “Ngajar ngaji, praktik ibadah, dan sebagainya. Alhamdulillah, di wilayah kami tidak ada aliran macam-macam. Aman.” Kata Dahlan.
Selain menjadi sarana pencegahan berkembangnya aliran menyimpang, pembinaan intensif yang dilakukan petugas KUA kepada masyarakat juga berguna untuk mencegah pergaulan bebas. Hasilnya, fenomena hamil di luar nikah di kecamatan tersebut nyaris nol persitiwa. “Demikian pula dengan usia nikah di bawah ketentuan, hampir tidak ada sama sekali.”
KUA Ende Selatan saat ini digawangi oleh tiga orang ASN, termasuk kepala dan satu orang penghulu. “Selain kami merasa senang, masyarakat juga merasa bangga memiliki Kantor Urusan Agama yang cukup megah. Gedung ini juga sudah diresmikan secara langsung oleh Bupati Ende.” Pungkas Dahlan.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2015 Ditjen Bimas Islam mulai mengawali proyek pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA melalui pendanaan SBSN di 26 lokasi yang tersebar di provinsi Jawa Tengah, Lampung, dan NTT. Sukses melaksanakan proyek tersebut, tahun 2016 Bimas Islam kembali melaksanakan proyek serupa dengan membangun gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA di lebih banyak titik yaitu 181 lokasi yang tersebar di 18 provinsi. Proyek ini kemudian mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Satuan Kerja Pemrakarsa Proyek SBSN dengan nilai realisasi tertinggi. Seakan masih tak puas dengan prestasi tersebut, Ditjen Bimas Islam terus "tancap gas" dengan melaksanakan proyek yang sama pada tahun 2017 di 256 lokasi yang tersebar di 26 provinsi se Indonesia. Sehingga dari tahun 2015 sampai dengan 2017, sudah 463 unit gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA yang dibangun melalui pembiayaan SBSN atau dikenal dengan istilah sukuk negara.
(Vikry-sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



