Tanjungpinang, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama RRI Tanjungpinang, Kamis (13/4/2023). Acara ini membahas perkembangan program Kampung Zakat di Bintan.
“Sebelumnya ada 14 Kampung Zakat sebagai pilot project. Karena pilot project dianggap berhasil, maka pada 2022 dilakukan pemetaan rencana Kampung Zakat se-Indonesia. Untuk di Kepri, terdapat tujuh Kampung Zakat yang ditetapkan melalui survei Kementerian Agama dan stakeholders terkait,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Bimas Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kepri Edi Batara.
Edi menjelaskan, program Kampung Zakat telah digulirkan pada 2018. Saat itu, program tersebut dimulai dari kampung yang dipilih sebagai pilot project Kampung Zakat.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Bintan, Erman Zaruddin mengatakan, sejak digulirkannya Kampung Zakat pada 3 Oktober 2022, Kankemenag Bintan telah memproyeksikan Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan sebagai Kampung Zakat.
“Jarak Desa Tembeling juga terbilang dekat dengan stakeholders zakat seperti Kanwil Kemenag Kepri, Kantor Kemenag Bintan, STAIN SAR Kepri, BAZNAS Kabupaten Bintan, bahkan dekat dengan Kantor Bupati Bintan, sehingga seharusnya semakin memudahkan akses,” ujar Erman.
Erman juga mengatakan, Menteri Agama menargetkan seribu Kampung Zakat diluncurkan pada 2023. Sinergi dari para stakeholder seperti BAZNAS dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program ini. Menurutnya, program Kampung Zakat akan menghasilkan banyak muzaki baru.
“Inti dari program Kampung Zakat adalah mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan potensi ekonomi masyarakat melalui instrumen zakat. Dengan sinergi semua pihak, kampung yang semula lebih banyak mustahiknya, akan segera berbenah dan melahirkan muzaki-muzaki baru lebih banyak,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai petunjuk teknis Dirjen Bimas Islam, peluncuran Kampung Zakat bukanlah menambah kampung baru, namun mengoptimalisasi kampung yang sudah ada dan memberdayakan pengelolaan ekonomi umat di sana. Penetapan Kampung Zakat harus melalui asesmen dan penilaian. Daerah yang terpilih dipastikan memiliki minimal 150 Kepala Keluarga (KK) dan belum memiliki potensi ekonomi yang dikembangkan.
“Saya melihat di Tembeling ada sebuah sungai yang indah, yang cocok apabila didirikan rumah makan, sehingga bisa menampung produk UMKM masyarakat setempat, terutama dalam mengolah hasil laut. Karena letaknya yang strategis, jika bisa didirikan rumah makan, kita dapat lakukan promosi ke kantor-kantor yang ada di Bintan Buyu, Ceruk Ijuk, Toapaya, dan Tembeling sendiri,” tuturnya.
“Aspeknya menyeluruh, bukan hanya ekonominya yang meningkat, pendidikan, keagamaan, dan kesehatannya juga meningkat,” pungkasnya.
Fn/Mr



