Jakarta, Bimas Islam– Sebanyak 12 rekomendasi dirumuskan dalam penutupan Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan: Reintegrasi Sosial Eks Napiter dan Pencegahan Konflik Keagamaan, Rabu (18/6/2025) malam. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama untuk memperkuat arah kebijakan pemulihan dan reintegrasi sosial berbasis agama dan komunitas yang dijalankan oleh para penyuluh agama.
Forum yang berlangsung selama tiga hari ini mempertemukan para penyuluh agama dari berbagai daerah, tokoh masyarakat, akademisi, hingga perwakilan lembaga pemerintah lintas kementerian dan aparat keamanan. Mereka mendalami pengalaman lapangan, tantangan aktual, serta perumusan solusi berkelanjutan dalam proses pendampingan terhadap napiter, eks-napiter, returnee, maupun deportan.
Kasubdit Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik Dedi Slamet Riyadi menjelaskan, rekomendasi tersebut lahir dari hasil diskusi intensif dan refleksi kolektif atas praktik baik dan kesenjangan dalam kerja-kerja pendampingan yang telah berlangsung selama ini.
“Selama tiga hari, para penyuluh telah menunjukkan konsistensi, keberanian, dan kepedulian tinggi terhadap reintegrasi sosial eks napiter. Namun kita tidak bisa terus bekerja dalam ruang abu-abu. Rekomendasi ini penting untuk mendorong payung hukum, legitimasi, dan keberlanjutan,” ujar Dedi.
Salah satu poin mendesak yang direkomendasikan adalah perlunya Memorandum of Understanding (MoU) lintas kementerian dan lembaga yang mengikat antara Kementerian Agama, BNPT, Densus 88, Ditjen PAS, Kemensos, Kemendagri, hingga peran aktif KUA. MoU ini dinilai penting untuk memperjelas pembagian peran, mekanisme koordinasi, serta jaminan anggaran dan perlindungan bagi para penyuluh.
Rekomendasi lainnya mendorong Kementerian Agama untuk menerbitkan surat tugas resmi bagi penyuluh agama yang terlibat dalam pembinaan napiter dan returnee. Menurut peserta dialog, legitimasi administratif ini bukan hanya soal prosedur, tetapi menyangkut keamanan dan pengakuan formal atas kerja penyuluhan yang sangat strategis dan berisiko.
Dedi juga menekankan pentingnya penyusunan buku panduan dan SOP yang disusun berdasarkan praktik lapangan dan analisis pakar. “Kita tidak bisa mengandalkan pendekatan keamanan semata. Dibutuhkan juga panduan terstandar yang bisa digunakan oleh para penyuluh lintas daerah,” tegasnya.
Peserta dialog juga merekomendasikan pembentukan Tim Khusus Penyuluh Rehabilitasi dan Reintegrasi di setiap provinsi dan kabupaten. Tim ini diharapkan terdiri atas para penyuluh terlatih yang mendapatkan pelatihan berkala, termasuk metodologi resolusi konflik, pendekatan psikologis, dan literasi ideologi keagamaan.
Di sisi lain, penguatan kapasitas penyuluh juga menjadi perhatian. Kementerian Agama diminta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Forum Grup Diskusi (FGD) secara berkala dan substansial, bukan sekadar formalitas. Forum ini dapat menjadi ruang peer learning dan pertukaran praktik baik antarpenyuluh.
Rekomendasi lain menuntut adanya alokasi anggaran khusus dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Agama yang secara khusus mendukung program pemulihan sosial. Penyuluh yang terlibat dalam kegiatan ini selama ini masih mengandalkan swadaya dan inisiatif individu.
“Kita perlu menegaskan posisi penyuluh agama sebagai aktor rehabilitasi sosial, bukan sekadar pembina spiritual. Itu perlu ditegaskan dalam regulasi,” ujar Dedi.
Rekomendasi juga mendorong integrasi program Kemenag dengan lembaga pemasyarakatan berbasis pesantren, pembentukan forum komunikasi penyuluh lapas dan rutan, hingga sistem monitoring dan evaluasi berbasis data untuk pengambilan kebijakan yang lebih akurat dan responsif.
Tidak kalah penting, peserta meminta agar program pembinaan eks-napiter diarahkan sebagai kanal internalisasi nilai-nilai Moderasi Beragama. Dalam konteks ini, penyuluh dipandang sebagai garda depan deideologisasi dan edukasi masyarakat untuk menerima kembali para mantan pelaku.
Rekomendasi terakhir menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dari pusat hingga akar rumput. Menurut peserta, kolaborasi ini harus konkret, terukur, dan tidak berhenti pada wacana.
Dialog Nasional ini diinisiasi oleh Subdirektorat Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik, Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kementerian Agama. Sebanyak 24 penyuluh agama hadir sebagai peserta utama, bersama perwakilan dari BNPT, Densus 88, Ditjen PAS, Kemensos, Kemendagri, ormas Islam, dan tokoh masyarakat.
“Ini baru awal. Hasil rekomendasi ini akan kami bawa ke tingkat kebijakan dan kami pastikan tidak berhenti di meja diskusi,” pungkas Dedi.
An/Mr



