Lombok Barat, Bimas Islam --- Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan yang selenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dengan tema ‘Pengarusutamaan Moderasi Beragama dalam Meneguhkan Islam Rahmatan lil ‘Alamin’ menghasilkan 18 rekomendasi.
Lampiran rekomendasi diserahkan oleh perwakilan peserta kepada Kepala Subdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Sosial Ditjen Bimas Islam, Akmal Salim Ruhana.
“Alhamdulillah pertemuan ini mendapatkan masukan dari para tokoh agama, kami sangat berterima kasih dan sangat senang atas poin-poin yang sudah dihasilkan. Tentu saja kami akan menindaklanjuti hasil diskusi ini,” kata Akmal pada sesi rekomendasi dan acara penutupan di Hotel Senggigi Beach, Lombok Barat, NTB, Selasa (2/11/2021) malam.
Berikut ini 18 poin yang dirumuskan peserta Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan:
Mendorong moderasi beragama melalui pendekatan kearifan budaya lokal
1. Memastikan adanya kurikulum pendidikan berbasis moderasi beragama di semua tingkatan tiap satuan pendidikan;
2. Peningkatan kapasitas para penyuluh, dai dan mubalig berwawasan moderasi beragama;
3. Pengarusutamaan moderasi beragama oleh kelompok perempuan melalui majelis taklim;
4. Membentuk kader moderasi beragama untuk para mahasiswa, pemuda, dan pelajar;
5. Peningkatan kapasitas para tokoh dan penyuluh agama tentang mitigasi pencegahan konflik sosial;
6. Menyediakan sumber rujukan moderasi beragama yang otoritatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat;
7. Moderasi beragama perlu lebih sensitif terhadap problem keagamaan penyandang difabel;
8. Optimalisasi peran ormas dalam membangun narasi moderasi beragama dan pencegahan konflik sosial;
9. Dibutuhkan pendekatan moderasi beragama melalui media digital guna menjangkau generasi muda yang lebih luas;
Peta Tantangan Moderasi Beragama
10. Hampir semua daerah di kelompok 1 ada dan berkembang kelompok keagamaan yang ekstrim dan eksklusif;
11. Penyuluh agama, tokoh agama/kelompok masyarakat menghadapi kesulitan dalam menghadapi kelompok yang ekstrem dan eksklusif (tidak mau berdialog);
12. Pemerintah terkesan menjauh dan tidak merangkul kelompok yang ekstrem dan eksklusif;
13. Kapasitas penyuluh agama dan beban tugas yang tidak memadai dalam menghadapi kelompok ekstrem (reward dan punishment);
14. Keberadaan Lembaga Pendidikan yang tertutup dan tidak bisa diakses oleh masyarakat bahkan negara sehingga tidak diketahui aktivitas di dalamnya;
15. Konten ekstrem di media seolah dibiarkan dan tidak massif melakukan counter narasi;
16. Layanan keagamaan yang masih diskriminatif terhadap kelompok tertentu;
17. Tidak ada SOP atau panduan bagi penyuluh, tokoh agama, kelompok masyarakat dalam menghadapi kelompok ekstrem;
18. Minimnya data kelompok ekstrem dan eksklusif yang ada di lapangan, termasuk data kelompok moderat;
Poin-poin:
a. Memperkuat imunitas kelompok moderat.
b. Memperluas mitra dialog yang lebih heterogen.
c. Memperkuat kapasitas penyuluh, tokoh agama, anak muda, dan kelompok strategis lainnya tentang moderasi beragama.
d. Layanan publik (layanan keagamaan) yang adil, setara dan non diskriminatif bagi semua warga negara.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



