Bandung, Bimas Islam -- Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan yang dihelat Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag menghasilkan sepuluh rekomendasi. Rekomendasi ini merupakan hasil masukan dari sejumlah perwakilan Ormas Islam dan akademisi yang hadir di Hotel Mercure Bandung City Centre, Kamis (1/12).
Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Analisis Pengembangan Kementerian dan Lembaga Mahmud Syaltout mengatakan, sepuluh rekomendasi tersebut secara garis besar sesuai dengan apa yang tengah dikerjakan Kemenag. Menurut dia, Kemenag juga tengah menyusun Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.
"Dari sepuluh rekomendasi ini, saya kira poin satu hingga sepuluh sudah on point. Ini sudah in line dengan apa yang sedang kita kerjakan yaitu RKMA tentang Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Insyaallah sepuluh rekomendasi yang telah disusun ini akan saya serahkan kepada Gus Menteri untuk segera ditandatangani," ujar Syaltout.
Berikut sepuluh rekomendasi yang lahir dari Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan:
1. Kementerian Agama menyusun regulasi tentang penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan mencakup respons dini, deteksi dini, cegah dini, intervensi, dan rehabilitasi pasca-konflik,
2. Kementerian Agama wajib memiliki sistem data terpadu yang bisa digunakan dalam mengambil kebijakan dalam penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan,
3. Kementerian Agama membuat laporan reguler tentang penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan yang diintervensi pemerintah, mencakup peristiwa, monitoring, pembelajaran, evaluasi, aktor, dan rekomendasi,
4. Kementerian Agama memprioritaskan aspek penganggaran dalam upaya mendukung penyelenggaraan dialog secara berkelanjutan, baik formal maupun informal pada tiap Kanwil Kemenag Provinsi hingga level Kemenag Kabupaten/Kota,
5. Peningkatan kapasitas ASN Kementerian Agama, penyuluh agama, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuka adat, Ormas Keagamaan, media massa, dan aktor kunci lainnya dalam resolusi konflik,
6. Dalam setiap peningkatan kapasitas pemerintah wajib melibatkan para pemangku kepentingan utama pengambil kebijakan, aktor resolusi konflik di lapangan termasuk perwakilan dari kelompok perempuan, pihak korban atau kelompok rentan,
7. Menyusun modul peningkatan kapasitas bagi para aktor yang terlibat dalam kerja-kerja resolusi konflik (metode konten cerita dan pengalaman praktik baik Ormas Keagamaan dalam menangani konflik sosial),
8. Kementerian Agama menjalin kemitraan strategis dengan Ormas Keagamaan, Pondok Pesantren, Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, BNPT, Lembaga Adat, dan Akademisi dalam penanganan konflik berdimensi sosial keagamaan,
9. Kementerian Agama perlu membuat kurikulum pendidikan agama dan keagamaan di level masyarakat dan keluarga yang memuat materi bina damai berbasis kearifan lokal,
10. Kementerian Agama melalui perangkat kehumasan menyusun modul dan konten pemberitaan terkait konflik sosial berdimensi keagamaan dengan perspektif bina damai dan resolusi konflik.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



