Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Cakung, Jakarta Timur mengalami penurunan angka peristiwa nikah dibandingkan pada tahun lalu. Pada bulan haji tahun ini, mereka mencatatkan sebanyak 268 peristiwa nikah yang sudah dilaksanakan sepanjang Juli 2021.
Kepala KUA Cakung, Mujib Halim menjelaskan, penurunan angka pernikahan di tahun ini cukup banyak dikarenakan kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 oleh pemerintah.
"Dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, KUA Cakung melayani sebanyak 333 pernikahan. Pada tahun ini turun cukup banyak menjadi sebanyak 268 pernikahan," terang Mujib saat dijumpai di KUA Cakung, Jakarta Timur, Selasa (3/8).
Mujib mengaku, sebelum pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, KUA Cakung selalu dipenuhi warga yang ingin mendaftar nikah. Pada bulan Zulhijah, biasanya menjadi puncak dari peristiwa nikah yang terjadi di KUA Cakung.
"Kalau pada masa normal sebelum pandemi Covid-19 ini, jika masuk musim haji itu yang daftar nikah di KUA Cakung penuh. Tapi sekarang grafiknya memang sedang menurun," lanjutnya.
Mujib menambahkan, untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 saat pelaksanaan pernikahan, pihaknya membuatkan surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan pada saat acara akad nikah.
"Kita pernah menolak warga yang sudah menandatangani surat pernyataan, tapi saat kita datang ke acara, di sana ternyata banyak orang. Karena kita tidak mau ambil risiko terkait prokes ini," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



