Cilacap, Bimas Islam --- Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Cilacap menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (e-AIW). Kegiatan ini diikuti Penghulu, Penyuluh, dan Operator di 25 KUA se-Kabupaten Cilacap.
Kepala Kankemenag Cilacap, Imam Tobroni menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memaksimalkan dan membekali para petugas di seluruh KUA di Cilacap dalam mengoperasikan aplikasi digital pembuatan Akta Ikrar Wakaf.
“Program e-AIW merupakan salah satu dari program prioritas Kemenag, yaitu transformasi digital. Kami berharap masing-masing KUA memiliki data tanah wakaf yang terdokumentasikan secara lengkap dan detail,” kata Imam dalam keterangannya, Rabu (7/9).
Imam menuturkan, e-AIW merupakan penyempurnaan dari Sistem Informasi Wakaf atau SIWAK. Melalui aplikasi ini, kata dia, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara daring dengan mengunggah langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan sertifikasi tanah wakaf.
“Melalui sistem digital ini, kami juga berharap dokumen yang sudah diunggap oleh penerima layanan bisa terdokumentasikan secara detail dan lengkap dengan foto dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya,” jelasnya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Cilacap, Aryo Subroto mengimbau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat, nazir, dan wakif.
“Kita berharap melalui Sosialisasi dan Bimtek Pendaftaran Tanah Wakaf Digital ini semakin memperkuat pemahaman para petugas di KUA terkait pemanfaatan digital dalam layanan AIW. Jangan sampai para petugas kita di KUA tidak memahami cara pengoperasian e-AIW. Ini jangan sampai terjadi,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



