Banjarbaru, Bimas Islam -- Cabang Syarhil Qur'an yang dilombakan pada MTQ Nasional ke-29 memiliki sejumlah peraturan. Meski identik dengan puitisasi hingga adanya lagu, terdapat sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar.
"Selain dilarang menyebutkan daerah asal, peserta juga tidak boleh melangkahkan kaki atau anggota tubuh lain secara berlebihan. Gerakan berlebihan apalagi sampai joget akan mengurangi norma dan etika seseorang yang menjelaskan Al-Qur'an," ujar Ketua Dewan Hakim Majelis Syarhil Qur'an MTQ Nasional ke-29, Sobron Zayyan di Aula BPSDM Kalsel, Banjarbaru, Minggu (16/10/22).
Sobron menjelaskan, cabang Syarhil diikuti 64 peserta yang terbagi menjadi kategori putra dan putri. Sejumlah aspek dinilai dalam salah satu cabang favorit pada setiap gelaran MTQ Nasional ini.
"Aspek yang dinilai pada pembaca tilawah meliputi tajwid, lagu, suara, dan kefasihan. Kedua, aspek retorika dan penghayatan meliputi vokal dan artikulasi, mimik dan intonasi, aksentuasi, dan gaya bahasa," lanjutnya.
Sobron melanjutkan, dalam musabaqah ini terdapat 9 Dewan Hakim. Masing-masing hakim memberikan penilaian sesuai spesialisasi dan bidangnya.
"Kesesuaian tema dan penjelasan juga dinilai. Termasuk kualitas penjelasan," tandasnya.
Dalam satu regu Syarhil Qur'an terdiri dari 3 peserta, meliputi pembaca Al-Quran (tilawah), penjelas (syarah), dan penerjemah. Waktu tampil setiap regu antara 15-20 menit.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



