Sleman, Bimas Islam – Pernikahan diperintahkan untuk cepat dan mudah. Sebaliknya, perceraian harus dipersulit.
Hal itu diungkapkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah (Dir KUA KS), Zainal Mustamin pada kegiatan Workshop SIMKAH Generasi 4 di Sleman Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).
“Yang kita lakukan di KUA adalah ikhtiar yang diberikan oleh agama, karena pernikahan diperintahkan untuk dilaksanakan secara cepat jika sudah memenuhi syarat, dan tentu perceraian seharusnya dipersulit," ungkapnya.
Zainal menyebut, di Indonesia, pernikahan masih dipersulit. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya aduan dari masyarakat.
“Persyaratan dan ketentuan untuk pernikahan sudah dipenuhi, namun masyarakat masih ada yang menganggap pernikahannya dipersulit oleh KUA. Buktinya, banyaknya aduan yang muncul dari masyarakat,” ungkap Zainal.
Terkait itu, menurut Zainal, KUA, Kanwil Kemenag, dan Kankemenag Kabupaten/Kota harus terlibat untuk mempermudah proses pernikahan.
“Peran kita di KUA sangat penting, maka kita harus ikut membantu, agar dalam menjalankan peran, tidak terjadi penyimpangan,” pintanya.
Ba/Mr



