Jakarta, Bimas Islam -- Indonesia dirumuskan bukan sebagai negara agama dan negara sekuler, tapi Indonesia adalah Darul Mitsaq (negara kesepakatan).
Hal itu diungkapkan Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi saat memberi arahan pada kegiatan Dialog Ormas Kepemudaan Islam Tingkat Nasional di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
“Ketika Indonesia merdeka, para muasis mengambil kesepakatan agar dirumuskan Indonesia ini bukan sebagai negara agama dan bukan negara sekuler. Tetapi, Indonesia adalah negara Pancasila. Pancasila yang memiliki prinsip-prinsip ketuhanan (al-Ilahiyah), kemanusiaan (al-basyariah), persatuan (al-ukhuwwah), kerakyatan (al-roiyyah), dan keadilan sosial (al-adalah wal ijtimaiyyah) ini adalah kesepakatan bersama. Atas dasar itu, Indonesia juga bisa disebut sebagai Darul Mitzaq , yakni negara kesepakatan,” ulasnya.
Lebih lanjut diterangkan Ahmad Zayadi, sekali pun Indonesia bukan negara agama, tetapi Indonesia memberi jaminan kepada warganya untuk mendapat hak-hak keagamaan.
“Sangat wajar jika hari ini kita menyaksikan banyak syariat agama yang menjadi konstitusi negara. Misalnya, syariat tentang zakat, ada undang-undang zakat, syariat tentang produk halal, juga ada undang-undangnya. Jadi Indonesia memberi jaminan kepada warganya, karena konstitusi itu adalah hasil representasi dari ajaran agama yang telah diadopsi,” tandasnya.
Ahmad Zayadi berpesan agar memahami esensi ajaran agama secara mendalam, sehingga setiap individu bisa menjadi pribadi yang moderat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Esensi ajaran agama itu adalah melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan. Dua hal ini akan menjadikan kita sebagai pribadi yang moderat, sehingga orang yang moderat akan sangat terbuka, memiliki cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang baik,” terangnya.
Wcp/Mr



